Jakarta, Pahami.id –
Seorang pria bernama Hamit Coskun didenda karena membakar api Al-Qur’an Di London, Bahasa inggris dinyatakan gratis. Dia memenangkan banding atas hukuman yang dijatuhkan padanya.
Peristiwa itu terjadi pada pertengahan Februari. Coskun (51) meneriakkan komentar kasar tentang Islam sambil memegang inti yang terbakar di Rutland Gardens, Knightsbridge atau di depan Konsulat Turki di London.
Pada bulan Juni, Coskun dinyatakan bersalah atas Ketertiban Umum Hakim Westminster. Dia didenda 240 pound sterling atau sekitar RP. 5,3 juta.
Namun, dalam upaya banding di Pengadilan Southwark pada Jumat (10/10), Hakim Bennathan mengatakan meski pembakaran Al-Quran merupakan perilaku yang sangat menjengkelkan, namun hal tersebut merupakan hak atas kebebasan berpendapat.
Menurutnya, kebebasan berpendapat mencakup hak untuk mengungkapkan pandangan yang menyinggung, mengejutkan, atau meresahkan.
“Kita hidup dalam demokrasi liberal. Salah satu hak berharga yang diberikan kepada kita adalah mengekspresikan pandangan kita sendiri tanpa campur tangan negara untuk menghentikannya,” kata Bennethan mengutip BBC.
“Harga yang harus kita bayar adalah kita harus membiarkan orang lain menggunakan hak yang sama, meskipun hal itu membuat kita kecewa dan tersinggung,” katanya.
Kutipan WaliPasca keputusan tersebut, Coskun menyatakan akan berbicara bebas tentang bahaya Islam radikal.
“Meskipun ada banyak perkembangan yang mengganggu, saya sekarang bebas mendidik masyarakat Inggris tentang keyakinan saya,” katanya.
Sejumlah aktivis berpendapat, tindakan pembakaran Al-Qur’an tidak bisa dianggap sebagai kejahatan. Mereka menilai hukuman yang diberikan kepada Coskun mirip dengan ayat kain agama. Sedangkan hukum agama dihapuskan di Inggris pada tahun 2008 dan di Skotlandia pada tahun 2021.
(Ashar/Ashar)