Berita Pria Ngaku Aparat Aniaya Petugas SPBU di Jaktim Jadi Tersangka

by
Berita Pria Ngaku Aparat Aniaya Petugas SPBU di Jaktim Jadi Tersangka


Jakarta, Pahami.id

Polisi menetapkan pria berinisial JMH (31) sebagai tersangka kasus tersebut penganiayaan terhadap tiga petugas SPBU di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timursebagai tersangka.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP dan atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan.


Dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan, kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Alfian Nurrizal kepada wartawan, Rabu (25/2).

Alfian kembali menjelaskan, aksi penganiayaan yang terjadi pada Minggu (22/2) sekitar pukul 22.10 WIB bermula saat tersangka hendak mengisi bahan bakar Pertalite bersubsidi di SPBU. Saat itu, tersangka datang dengan menggunakan mobil Toyota Vellfire warna hitam bernomor polisi L-1-XD.

Sesuai aturan pengisian Pertalite, petugas SPBU harus memindai barcode terlebih dahulu. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata data yang muncul tidak sesuai dengan kendaraan yang dikendarai tersangka.

Namun terdaftar sebagai kendaraan Toyota Land Cruiser berwarna hijau dengan nomor pelat berbeda. Sehingga dalam kejadian tersebut pihak operator menolak mengisi, kata Alfian.

Atas penolakan tersebut, emosi tersangka pun memuncak. Tersangka kemudian mengungkapkan perasaannya dan langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap tiga petugas SPBU.

Dan hasil pemeriksaan menunjukkan korban dalam keadaan tidak sadarkan diri dalam pengaruh minuman keras sebelum sampai di SPBU yang bersangkutan atau tersangka dalam keadaan mabuk, kata Alfian.

Di sisi lain, Alfian juga mengungkapkan, pelat nomor L-1-XD yang digunakan tersangka ternyata milik rekannya. Tersangka berniat mengembalikan piring tersebut, namun malah digunakan saat mengisi bahan bakar.

Jadi untuk mendapatkan TNKB ini, L-1-XD ini, yang bersangkutan atau tersangka ini mengambilnya dari rekannya.

Sebelumnya, tiga pekerja SPBU di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur diduga dianiaya petugas pada Minggu (22/2) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku berinisial JMH akhirnya ditangkap tim gabungan Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur dan Satuan Reskrim Polsek Pulogadung di kawasan Rawalumbu, Bekasi Timur pada Selasa (24/2).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa pelaku bukanlah petugas, melainkan warga sipil yang berprofesi sebagai pengusaha.

Pelaku telah ditangkap dan dipastikan bukan anggota Polri, ujarnya dalam keterangannya, Selasa.

(des/rds)