Buleleng, Pahami.id –
Tiga wanita di Bicara Jadilah tersangka Pembunuhan Saya Pande Gede Putra (53), diduga karena motif korban yang berutang Rp5,4 miliar kepada salah satu pelaku.
Kepala Polisi Buleleng AKBP Ida Good Widwan Sutadi mengungkapkan inisial tiga tersangka, OSM alias Oky (38), IOP Alias Intan (38), dan Aly Alias Leni (57).
“Korban meminta uang dari tersangka Aly dengan total Rp5,4 miliar untuk biaya operasi untuk penjualan mobil,” kata Kepala Polisi Buleleng AKBP Ida Widwan Sutadi pada konferensi pers di markas polisi Buleleng pada hari Kamis (13/2) .
Masalah ini dimulai pada 2019. Pada waktu itu, korban dikatakan siap membantu Aly menjual mobil. Korban kemudian meminta uang dari Aly dengan alasan biaya operasi untuk membantu menjual mobil tersangka.
Setelah mendapatkan uang, korban menghilang. Tersangka Aly dikatakan telah menghubungi korban beberapa kali tetapi tidak ada keputusan.
Menemukan korban tanpa hasil, Aly meminta bantuan dari dua tersangka, OSM dan IOP. Kedua tersangka dapat menemukan tempat korban pada November 2024.
Selain itu, antara tersangka dan korban membahas masalah utang. Korban juga diminta untuk membuat komitmen untuk melunasi utangnya.
Mencegah korban, tersangka memintanya untuk tinggal di pondok yang ditempati oleh dua tersangka OSM dan IOP di Kampung Kelod, Distrik Denpasar, Kota Denpasar.
Korban telah hidup dengan tersangka OSM dan IOP sejak November 2024 hingga mati di rumah kos. Polisi mengatakan ketika dia tinggal bersama dua tersangka, korban juga memiliki kesempatan untuk meminjam uang dengan total hutang di sekitar RP.
“Ketika dia hidup, korban juga punya waktu untuk meminjam uang dari OSM dan tersangka IOP dengan banding. Untuk mengembalikan uang itu kepada tersangka Aly,” katanya.
Menurut Widwan, hubungan korban dengan dua tersangka berjalan lancar hingga awal Januari. Kemudian, pada pertengahan tahun, mencurigai OSM dan IOP mulai merasa bahwa para korban selalu berbohong kepada mereka yang terkait dengan pinjaman uang.
Ini disebut Widwan untuk membuat OSM dan IOP emosional, jadi ada perintah untuk membunuh tersangka Aly.
Pemicu lain, kata Widwan, yang diklaim telah diperkosa oleh tersangka Aly. Pengakuan itu disampaikan oleh seorang wanita kepada seorang wanita.
“Korban mengklaim wanita itu diperkosa oleh tersangka.
Kemarahan ketiga wanita itu akhirnya memuncak. Mereka bertiga mulai menyalahgunakan para korban selama 13 hari hingga mati pada 2 Februari 2025.
Pada 3 Februari 2025, mayat korban dihapus oleh para tersangka OSM dan TIO di hutan Pancasari, Buleleng, Bali.
Polisi berhasil menemukan mayat korban. Otopsi tubuh korban ditemukan adalah luka di pergelangan kaki dan tangan, membakar bekas luka di belakang dan kepala, memar di mata, luka yang robek di bibir, dan menggaruk di sekitar pinggang.
(KDF/WIS)