Berita Presiden Korsel Diam Seribu Bahasa saat Hadiri Sidang Pemberontakan

by


Jakarta, Pahami.id

Presiden Korea Selatan Pelengseran, Yoon Suk Yeol Keheningan seribu bahasa dalam sidang awal pertama dari tuduhan tersebut menyebabkan pemberontakan dalam keadaan darurat pada 3 Desember.

Yoon tidak mengucapkan kata -kata ketika dia berada di ruang konferensi. Persidangan diadakan di Pengadilan Distrik Seoul di Seoul Selatan hari ini Kamis (2/20) pukul 10 pagi.


Sesi awal dimaksudkan untuk menjelaskan kasus ini dan meninjau apakah kasus tersebut harus dilanjutkan ke sesi utama. Seorang terdakwa pada dasarnya tidak harus menghadiri audiensi awal.

Namun, Yoon memilih untuk hadir, sambil mengenakan jas hitam dan dasi merah, seperti yang dikutip Yonhap.

Dalam persidangan, pengacara Yoon menuntut agar presiden 64 tahun itu dibebaskan dari penjara.

Jaksa penuntut menolak pembebasan Yoon kepada Hakim Yoon dapat mencoba untuk “mempengaruhi atau membujuk mereka yang terlibat dalam kasus ini.”

Pada kesempatan itu, pengacara Yoon juga menyatakan bahwa penyelidikan Yoon adalah “ilegal” karena “badan investigasi tidak memiliki yurisdiksi.”

“Deklarasi darurat militer tidak dimaksudkan untuk mengganggu negara itu. Tetapi untuk memperingatkan publik krisis nasional yang disebabkan oleh kediktatoran hukum oposisi yang telah melumpuhkan pemerintah,” kata Kim Hong Il, sebagaimana disebutkan Afp.

Setelah persidangan berakhir, pengadilan akan mulai meninjau permintaan Yoon untuk mencabut penangkapannya dan membebaskannya.

Seorang hakim mengatakan pengadilan akan mengadakan sidang berikutnya pada 24 Maret.

Yoon telah ditangkap di Pusat Penahanan Seoul sejak penangkapannya Januari lalu sebagai efek dari deklarasi seni bela diri pada 3 Desember.

Selain berpartisipasi dalam persidangan pidana ini, Yoon juga menjalani pemakzulan di pengadilan konstitusional yang sekarang berada di final.

Jika Mahkamah Konstitusi setuju untuk meniru Yoon, maka Korea Selatan harus mengadakan pemilihan presiden 60 hari.

(BAC/BLQ)