Berita Pramono Terima Laporan Dugaan Sejoli Mesum di Taman 24 Jam

by
Berita Pramono Terima Laporan Dugaan Sejoli Mesum di Taman 24 Jam


Jakarta, Pahami.id

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menekankan bahwa mereka akan mengekang orang -orang yang melakukan kekejaman Taman ini buka selama 24 jam Sebagai bentuk pengawasan dan pemeliharaan ketertiban umum.

“Saya mendapat masukan, termasuk salah satu taman dari seorang anak muda yang berkencan, kemudian direkam oleh CCTV (Kamera Pengawas) dan saya menerima laporan.


Pram menyatakan bahwa kebijakan untuk membuka taman 24 jam akan terus berlaku. Laporan tentang tuduhan praktik sesat akan diikuti tanpa harus membatalkan kebijakan taman 24 -jam.

Menurutnya, jika ada masalah, itu tidak berarti bahwa kebijakan taman buka 24 jam. Dia menyatakan bahwa kebijakan taman 24 jam juga menerima tanggapan yang baik dari beberapa penduduk.

“Tidak, Open Park 24 jam terus berhenti, tidak termasuk, lalu untuk acara ulang tahun Jakarta saya, saya diminta untuk ditahan di salah satu taman buka 24 jam,” katanya.

Pramono menekankan kritik setelah pembukaan beberapa fasilitas publik hingga malam, yang dianggap menyelesaikan masalah pertempuran. Faktanya, kebijakan tersebut diimplementasikan sehingga orang dapat dengan mudah menikmati kenyamanan beberapa tempat di Jakarta.

“Seperti tempat ini, perpustakaan saya terbuka sampai jam 10 malam, meskipun benar, itu tidak ada hubungannya dengan pertarungan,” katanya.

Taman ini tenang dan kurangnya pencahayaan dapat menarik orang untuk melakukan hal -hal yang tidak pantas di taman yang telah dibuka 24 jam, seperti di Taman Langsat, Kebayoran Baru.

Baru -baru ini, penduduk menyoroti burung -burung dari Lovebird yang dikatakan berada di Taman Langsat, Kemayoran Baru, Jakarta.

Park Langsat adalah salah satu taman 24 jam yang dibuka oleh pemerintah daerah DKI Jakarta.

Unit Polisi Layanan Publik Jakarta Selatan (SATPOL PP) juga mengerahkan 40 staf untuk menghindari tindakan tidak bermoral di taman.

Tidak hanya itu, PP Satpol juga memasang 15 spanduk yang dilarang melakukan tidak bermoral di taman dalam upaya untuk menegakkan ketertiban umum.

(Antara/wis)