Jakarta, Pahami.id –
Presiden Republik Indonesia Prabu Subianto Terbang dari Jakarta menuju Sumatera Senin (1/12) pagi ini untuk mengecek lokasi banjir dan tanah longsor yang terjadi di tiga wilayah di Pulau Sumatera – Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tujuan pertamanya adalah pergi ke Sumatera Utara. Dikutip Biro Sekretariat Presiden, Prabowo berangkat dari Pangkalan TNI Au Halim Perdanakusuma, sekitar pukul 06.00 Wib, Senin pagi tadi.
Presiden mendarat di Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Dalam kunjungan tersebut, Prabowo dijadwalkan meninjau langsung kondisi lapangan, termasuk kondisi titik-titik kerusakan dan gangguan layanan dasar.
Ia juga akan melihat secara langsung apakah tindakan darurat telah dilaksanakan sesuai standar penanggulangan bencana yang cepat, akurat, dan terkoordinasi.
Dalam keterangannya, pemerintah sedang mempersiapkan langkah-langkah pemulihan infrastruktur dasar, termasuk akses jalan, jembatan, energi, telekomunikasi, dan layanan kesehatan. Prabowo juga meminta seluruh jajaran bekerja cepat dalam penanganan bencana tersebut agar dampak bencana dapat diminimalisir.
Pemerintah mengimbau masyarakat tetap waspada dan mengikuti instruksi pihak berwenang di lapangan karena potensi cuaca ekstrem masih mungkin terjadi.
Dalam kunjungannya meninjau lokasi bencana di Sumatera, Prabowo didampingi dua anak buahnya yakni Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Letkol Ny Teddy Indra Wijaya.
Berdasarkan data terkini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Minggu (30/11) sore, jumlah korban meninggal sementara akibat banjir dan tanah longsor yang melanda Sumut, Sumbar, dan Aceh mencapai 442 orang.
Pemerintah pusat tidak menetapkan banjir dan tanah longsor yang terjadi di tiga wilayah di Pulau Sumatera berstatus darurat bencana nasional.
Oleh karena itu, Perkumpulan Masyarakat ACEH meminta Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status darurat bencana nasional atas bencana banjir besar yang terjadi di tiga provinsi di Sumatera.
“Kami mendesak Presiden RI segera menetapkan status darurat bencana nasional atas bencana banjir besar yang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar,” kata Koordinator Asosiasi Transparansi Aceh (Mata) Alfian di Banda Aceh, Minggu lalu, seperti dikutip dari Di antara.
Koalisi masyarakat sipil penanggulangan bencana ini terdiri dari LBH Banda Aceh, Mata, Aliansi Jurnalis Bebas (Aji) Banda Aceh, Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI), dan International Conference on Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS).
Alfian mengatakan, banjir besar dan tanah longsor yang terjadi di tiga wilayah tersebut menimbulkan dampak yang luar biasa, antara lain adanya korban jiwa, kerusakan infrastruktur, kerugian harta benda, serta kelumpuhan ekonomi dan sosial masyarakat.
Hingga saat ini, lanjutnya, ribuan warga masih terisolasi, puluhan ribu rumah terendam, dan berbagai fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, jembatan dan jalan baik penghubung antar wilayah maupun antar kabupaten/kota mengalami kerusakan parah.
“Di beberapa daerah, akses transportasi terputus total sehingga bantuan logistik tidak bisa disalurkan,” ujarnya.
Situasi ini, lanjutnya, semakin diperburuk dengan minimnya kebutuhan pokok yang membuat masyarakat berada dalam kondisi kelaparan, serta listrik padam dan lumpuhnya jaringan komunikasi sehingga membuat tanggap darurat semakin terhambat.
Situasi ini menunjukkan bahwa kapasitas pemerintah daerah, kata dia, sudah tidak memadai lagi dalam menangani bencana yang meluas, dengan situasi fiskal yang sangat rendah termasuk situasi keuangan pemerintah daerah khususnya ACEH sehingga tidak memungkinkan untuk menangani wilayah utama bencana.
Dasar hukum yang kuat
Sementara itu, Advokat LBH Banda Aceh Rahmad Maulidin menjelaskan, penetapan status darurat bencana nasional memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan peraturan pemerintah (pp) nomor 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Kemudian PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada Keadaan Tertentu, dan pedoman lain terkait penetapan status darurat suatu bencana.
Atas dasar itu, Persatuan Masyarakat Sipil ACEH mendesak Presiden Prabowo segera mendeklarasikan bencana banjir besar di tiga wilayah berstatus darurat bencana nasional sebagai wujud kehadiran negara dalam pemenuhan hak-hak dasar para korban dan masyarakat terdampak.
Selain itu, kami juga mendorong Gubernur Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk bersama-sama meminta Presiden Prabowo Subianto menetapkan status darurat bencana nasional, kata Rahmad Maulidi.
Sebelumnya, Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Aceh Nasir Djamil mendesak pemerintah pusat menetapkan banjir dan tanah longsor di Sumatera sebagai darurat bencana nasional.
Menurutnya, situasi masyarakat di wilayahnya kini semakin mengkhawatirkan. Menurut dia, banjir menyebabkan banyak keluarga terjebak, akses lahan terputus, dan distribusi bantuan belum mampu menjangkau seluruh titik terdampak.
“Jika tidak segera ditetapkan sebagai bencana nasional, saya khawatir jumlah korbannya akan terus bertambah. Dengan rendah hati saya meminta dan mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan status tersebut,” kata Nasir dalam keterangannya, Jumat (28/11).
Sebelumnya, pada Jumat (28/11), Kepala BNPB Letjen TNI TNI Suharyanto mengatakan, penyebab banjir dan tanah longsor yang terjadi di beberapa wilayah di Sumatera pada pekan lalu tidak ditetapkan sebagai bencana nasional, karena membandingkan skala bencana nasional yang pernah terjadi sebelumnya.
Ia mengaku menakutkan jika melihatnya di media sosial, namun tidak demikian halnya dengan situasi di lapangan saat ini.
Dijelaskannya, selama ini bencana di Indonesia yang ditetapkan sebagai bencana nasional adalah pandemi Covid-19 dan Tsunami Aceh tahun 2004.
Tak perlu panjang lebar pembahasannya, yang dimaksud dengan status bencana nasional yang ditetapkan Indonesia adalah Covid-19 dan Tsunami 2004, hanya dua saja yang merupakan bencana nasional, setelah itu banyak terjadi gempa bumi, malah gempa bumi. dikutip dari Sumatera Utara.
Kemudian, dia mengatakan status bencana nasional belum ditentukan berdasarkan pertimbangan skala korban dan akses ke lokasi bencana.
(TFQ/Anak-anak)

