Jakarta, Pahami.id –
Kementerian Pertahanan (Kementerian Pertahanan) ditugaskan Presiden Prabowo Subianto berpartisipasi dalam menjaga aktivitas Apotek pertahanan Di Indonesia.
Ini dinyatakan dalam nomor 85 Presiden tahun 2025 di Kementerian Pertahanan yang ditandatangani oleh Prabowo pada 5 Agustus 2025.
“Pemeliharaan peralatan pertahanan dan keselamatan, fasilitas pertahanan, serta mengoordinasikan kegiatan farmasi pertahanan,” kata Pasal 6 Paragraf F1 Sension 85/2025.
Spres 85/2025 dikeluarkan untuk meninjau 151/2024 Spres di Kemnhan. Ada poin lain, Pasal 6 Paragraf F2
Poin ini menjelaskan bahwa Kementerian Pertahanan dapat melaksanakan fungsi menerapkan, menentukan dan pengembangan cadangan, serta merestrukturisasi dan menumbuhkan pertahanan dan keragaman negara.
Kemudian, kegiatan farmasi akan dipegang oleh Badan Pemeliharaan dan Pemeliharaan (Baharwat)
“Badan pemeliharaan dan pemeliharaan pertahanan memiliki tugas untuk melaksanakan pemeliharaan peralatan pertahanan dan keamanan, fasilitas pertahanan, serta mengoordinasikan kegiatan farmasi pertahanan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Pasal 35B Sension 85/2025.
Baharwat sendiri adalah tubuh baru yang dibentuk melalui Spres 85/2025 ini. Lalu ada juga Badan Cadangan Nasional (BACADNAS).
“Untuk seluruh tubuh, itu hanya penyesuaian namanya. Baloghan adalah transformasi dari Barahan. Batekhan adalah transformasi dari Balitbang.
Di masa lalu, Prabowo selama pidato pada peluncuran 80 ribu lembaga Kampung/Kampung White, Klaten, Jawa Tengah, Senin (7/21), merujuk pada hal ini.
Dia mengatakan kementerian agama sekarang telah membentuk lembaga farmasi pertahanan.
“Terima kasih kepada Kementerian Pertahanan atas inisiatif mereka untuk bentuk lembaga farmasi pertahanan untuk membuat obat generik dengan harga murah,” kata Prabowo.
(FRA/MNF/FRA)