Jakarta, Pahami.id –
Menteri Sekretaris -Jenderal Prasetyo Hadi mengatakan bahwa Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa empat pulau berada di antara polemik antara Aceh dan Sumatra Utara Untuk menjadi area administrasi provinsi Aceh.
“Telah memutuskan bahwa empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lekan, tidak ada di Garing, dan tidak ada Administrasi berdasarkan dokumen pemerintah termasuk dalam Area Administrasi Regional ACEH, “Prasetyo mengatakan pada konferensi pers di Kompleks Istana Presiden, Jakarta pada hari Selasa (6/17).
Prasetyo mengatakan keputusan itu dibuat berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri dan Dukungan Dokumen Data. Dia mengatakan presiden Prabowo juga memutuskan bahwa ini didasarkan pada laporan dan dokumen data yang didukung.
“Kami mewakili pemerintah dengan harapan bahwa keputusan ini akan menjadi cara yang bagus bagi kita semua, pemerintah Aceh, Sumatra Utara. Ini adalah solusi yang kami harap dapat mengakhiri semua dinamika dalam masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) sehubungan dengan Kode Area Administratif yang mencakup empat pulau di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
Sebelumnya, keempat pulau dimasukkan ke distrik Aceh Singkil, Aceh. Keputusan Tito juga menerima oposisi yang kuat dari semua elemen Aceh dari pemerintah daerah, hukum, kepada masyarakat.
(MNF/Kid)