Jakarta, Pahami.id —
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan ditandatangani oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (JOke) yang salah satunya mengontrol penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.
Aturan tersebut tertuang dalam pasal 103 yang merinci pelayanan kesehatan reproduksi.
“Upaya kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi pemberian komunikasi, informasi dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.,” baca pasal 103 ayat (1) Peraturan Kesehatan.
Untuk Pasal 103 ayat 4, pelayanan kesehatan reproduksi yang dimaksud meliputi:
A. deteksi dini atau skrining penyakit;
B. perlakuan;
C. pemulihan;
D. penyuluhan; Dan
e. persiapan kontrasepsi
Pasal tersebut menjelaskan tentang penyelenggaraan komunikasi, informasi dan pendidikan termasuk sistem, fungsi dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibat yang ditimbulkannya; Keluarga Berencana; dan melindungi diri serta dapat menolak hubungan seksual.
Hal tersebut dilakukan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar, baik di sekolah maupun kegiatan lain di luar sekolah.
Pasal ini juga mengatur tentang layanan konseling kesehatan bagi pelajar.
“Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilaksanakan oleh tenaga medis yaitu tenaga kesehatan, konselor dan/atau konselor sebaya yang mempunyai kompetensi sesuai dengan kewenangannya.,” bunyi ayat (5) pasal 103 Peraturan Kesehatan.
Sebelumnya, Jokowi menandatangani PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. PP merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Beberapa aturan progresif di PP Kesehatan menarik perhatian masyarakat. Misalnya larangan penjualan rokok tembakau pada pasal 434 ayat (1).
Jokowi juga melarang promosi rokok di media sosial. Ia juga menaikkan batas usia merokok dari 18 tahun menjadi 21 tahun.
(anak/anak)