Jakarta, Pahami.id —
Divisi Hubungan Internasional Polri (Hubinter) menahan buronan tersebut InterpolRifaldo Aquiono Pontoh, di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (21/2).
Kabid Jatinter Set NCB Interpol Polri Kombes Hub Ricky Purnama mengatakan Rifaldo merupakan pelaku Kejahatan Perdagangan Manusia (TPPO) dan jaringan internasional sindikat penipuan online (Scam) di Kamboja.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Sekretariat NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Polsek Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah.
“Rifaldo merupakan pelaku jaringan kriminal perdagangan manusia [TPPO] penipuan internasional dan online di Kamboja,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ricky mengatakan, Rifaldo memanfaatkan media sosial untuk mengiklankan jabatan kosong dengan janji gaji tinggi untuk menjebak korban.
Mereka yang tertipu kemudian dipaksa bekerja tanpa diberi gaji sesuai janji. Selain itu, paspor korban juga disita dan disiksa oleh sindikat pelaku.
Serta kondisi memaksa yang mengharuskan korban membayar biaya yang sangat tinggi untuk mengundurkan diri atau kembali ke Indonesia, ujarnya.
Ricky mengatakan, penangkapan Rifaldo bermula dari informasi penyeberangan dari NCB Manila. Rifaldo, pada Jumat (20/2), meninggalkan Kamboja menuju Filipina dan akan melanjutkan perjalanan ke Bali.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan melanjutkan perjalanan ke Bali dan menangkap pelaku di Bandara I Gusti Ngurah Rai setibanya di Indonesia.
Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan intensif, tutupnya.
(tfq/hari)

