Berita Kapolres Tual Minta Maaf ke Keluarga Siswa yang Tewas Dipukul Brimob

by
Berita Kapolres Tual Minta Maaf ke Keluarga Siswa yang Tewas Dipukul Brimob


Jakarta, Pahami.id

Kapolsek AKBP Tual Whansi Des Asmoro dan Dansat Brimob Kompol Irfan, Jumat (20/2) pagi, mengunjungi rumah duka AT (14), siswa MTsN yang tewas akibat diserang anggota Brimob Bripda MS.

Rombongan Kapolsek diterima keluarga korban di Kelurahan Vitditan, Kecamatan Bula Utara, Kota Tual, Maluku. Dalam pertemuan tersebut, Kapolsek Tual meminta maaf kepada keluarga mendiang AT.

Kepada keluarga korban, Asmoro berjanji akan mengusut tuntas masalah tersebut. Untuk itu, ia berharap keluarga korban percaya dan menyerahkan segalanya kepada polisi.


Asmoro dan Irfan berjabat tangan dan berpelukan layaknya sebuah keluarga. Sambil menangis, ayah korban, Rijik Fikri Tawakal meminta agar Bripda MS dihukum seberat-beratnya.

Rijik kemudian meminta agar kasus tersebut diusut secara terbuka dan transparan. Jika permasalahan tersebut dianggap lambat untuk ditangani, maka dapat menimbulkan permasalahan baru dan meluas.

“Sebagai orang tua, saya harus menyikapi masalah ini dengan seadil-adilnya, hanya takut timbul masalah baru, takut keluarga mengambil tindakan tanpa berpikir panjang,” ujarnya.

Bripda MS, anggota Brimob Kompi Pelopor 1 Batalyon C, ditetapkan sebagai tersangka setelah menangkap kasus tersebut pada Jumat malam (20/2).

Bripda MS menganiaya AT (14), siswa MTS Negeri Maluku Tenggara, hingga meninggal pada Kamis pagi (19/2). Bripda MS langsung dijebloskan ke Rutan Polsek Tual.

Asmoro mengatakan, sejumlah barang bukti mulai dari helm taktis, sepeda motor hingga perlengkapan helm juga diamankan.

Helm taktis Bripda MS, dua unit sepeda motor, kunci sepeda motor korban, dan perlengkapan lainnya yang ada di dalam helm tersebut sudah kami amankan, kata Asmoro dalam jumpa pers, Sabtu (21/2).

Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan tawaran propam Polda Maluku terkait hukuman terhadap Bripda MS. Pasalnya, Bripda MS tengah menjalani proses hukum pidana dan kode etik.

Bripda MS sebelumnya berstatus saksi alias terlapor, dan akhirnya ditingkatkan statusnya menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan maraton terhadap 14 orang saksi, baik dari keluarga korban maupun anggota Brimob yang berada di lokasi.

Bripda didakwa sesuai Pasal 35 JUNTO Pasal 14 Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman tujuh tahun penjara. Bripda MS juga dijerat Pasal 474 ayat 3 tindak pidana dengan ancaman lima tahun penjara.

(hari/hari)