Jakarta, Pahami.id –
Polisi Menyelidiki Kejahatan Memastikan bahwa kasus kejahatan HGB dan SHM di Laut Tangang tidak akan tumpang tindih dengan KPK dan Kantor Kejaksaan Agung (Yang lalu).
“Saya tidak berpikir itu (tumpang tindih). Jelas, artikelnya berbeda,” kata Brigadir Jenderal Djehandhani Puro, Direktur Kejahatan Umum Rahardjo Puro mengatakan kepada wartawan pada hari Rabu (5/2).
DJUhandhani menjelaskan bahwa dalam kasus ini ia tidak menyelidiki tuduhan korupsi tetapi unsur -unsur pemalsuan dokumen untuk HGB terkait dengan HGB) dan SHM.
Oleh karena itu, ia memastikan bahwa itu tidak akan tumpang tindih dengan kasus yang diselidiki oleh Bareskrim. Karena ini termasuk dalam kategori pelanggaran kriminal umum yang hanya dapat diselidiki oleh polisi.
“Objek kasus mungkin memiliki kesamaan, tetapi artikel dan subjek berbeda,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi investigasi kriminal telah meningkatkan status dugaan kasus HGB dan buron SHM di daerah pagar Laut Tangang ke tahap investigasi.
Peningkatan status dilakukan setelah mengumpulkan bukti awal dan gelar kasus, pada hari Selasa (4/2). Penyelidik akan mulai menyerukan beberapa saksi yang relevan untuk diperiksa dalam konteks pengumpulan bukti.
Polisi Nasional menjamin bahwa penyelidikan kasus -kasus pemalsuan dan dokumen otentik akan dilakukan dengan cermat dan transparan.
(TFQ/FRA)