Jakarta, Pahami.id –
Tim Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Bares Cream Poli diluncurkan 9 kasus tindakan kriminal perdagangan manusia (Tetapi) dengan tujuan negara Malaysia Di wilayah Kalimantan Utara (Anak sapi).
Direktur PPA-PPO Bares Cream Brigadir Jenderal Nurul Azizah mengatakan pengungkapan sindikat TPPO dimulai dengan inspeksi penumpang KM Talia dan KM Bukit Sibuntang, Senin (5/5) dan Selasa (6/5).
“Dari hasil pemeriksaan, sembilan kasus terungkap dengan tujuh tersangka,” katanya dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Kamis (8/5).
Dalam melakukan tindakan itu, Nurul mengatakan 82 korban diminta membayar pembayaran sebesar Rp4.500.000-7.500.000. Dia mengatakan korban tertarik untuk mendapatkan pekerjaan ketika dia tiba di Malaysia.
Nurul mengatakan untuk menipu para tersangka untuk mengirim korban yang tidak berpengalaman melalui pelabuhan kecil di Pulau Sebatik ke Tawau, Malaysia. Dia menambahkan bahwa tindakan itu dilakukan oleh tujuh tersangka sejak 2023.
Dia menambahkan bahwa dalam pemeriksaan, para peneliti juga menyita beberapa bukti dalam bentuk 14 paspor, 13 ponsel, 13 tiket kapal, 2 huruf dari perusahaan Malaysia dan 3 kartu vaksin dari klinik di Malaysia.
Nurul mengatakan para penyelidik masih menyelidiki keterlibatan orang lain dalam sindikat TPPO termasuk keterlibatan asing.
“Ini tidak akan berhenti di sini, kami terus mengembangkan investigasi untuk membongkar jaringan internasional di balik kasus ini. Semua pelaku, termasuk orang -orang yang terlibat, akan bertindak secara tegas,” katanya.
Selain itu, Nurul mengatakan bahwa 82 korban yang diselamatkan akan diserahkan kepada perlindungan BP2MI untuk evaluasi lebih lanjut dan pengumpulan data. Maka mereka yang memiliki dokumen lengkap akan difasilitasi untuk bekerja dalam prosedur.
Meskipun para korban yang tidak memiliki dokumen resmi akan dikembalikan ke area asli dengan biaya penuh pemerintah. Dia kemudian mengajukan banding bahwa publik tidak akan dengan mudah mempercayai tawaran kerja di luar negeri tanpa prosedur yang jelas.
Selain itu, Nurul juga mendorong orang -orang yang ingin menjadi pekerja asing untuk berpartisipasi dalam pelatihan keterampilan sehingga mereka dapat diserahkan secara formal.
Dalam tindakan mereka, pelaku telah didakwa berdasarkan Pasal 81 Pasal 69 Undang -Undang 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, Pasal 4 Undang -Undang No. 21 tahun 2007 tentang TPPO, dan Pasal 120 Paragraf 2 Hukum Nomor 6 2011 tentang Imigrasi.
“Ancaman hukuman dapat mencapai 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” katanya.
(TFQ/RDS)