Berita Polresta Denpasar Ingatkan Pesta Kembang Api Dilarang saat Tahun Baru

by
Berita Polresta Denpasar Ingatkan Pesta Kembang Api Dilarang saat Tahun Baru


Denpasar, Pahami.id

Departemen Kepolisian denpasarBali kembali mengingatkan untuk mengadakannya pesta kembang api pada malam hari tahun baru 2026.

Selain itu, Polresta juga menegaskan tidak ada izin penggunaan kembang api saat merayakan malam tahun baru.

Hal ini menyusul suasana miris mengingat bencana alam yang sebelumnya melanda sebagian besar wilayah Sumatera dan Aceh.


Kabag Humas Polresta Kompol I Ketut Sukadi mengatakan larangan penggunaan kembang api merupakan perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tentang larangan melempar bunga di malam tahun baru.

Hal ini sesuai dengan surat edaran Kapolri untuk tidak mengeluarkan izin kembang api pada Natal dan Tahun Baru. Kalaupun ada yang sudah punya izin, sebaiknya segera mengeluarkan surat pembatalan, kata Kompol Sukadi di Polresta Denpasar, Jumat (26/12).

“Karena situasinya masih menyedihkan, Indonesia secara keseluruhan masih sedih, bencananya sangat besar sehingga perlu empati terhadap masyarakat yang mengalami bencana tersebut,” imbuhnya.

Ia pun menegaskan, larangan pertunjukan kembang api di wilayah hukum Polresta Denpasar sudah jelas. “Soal imbauan ini jelas tidak diperkenankan kembang api. Artinya dilarang,” ujarnya.

Kemudian mengenai tempat-tempat wisata yang berada di wilayah hukum Polresta Denpasar seperti di Kota Denpasar dan di Kabupaten Badung seperti di kawasan Sanur, Kuta dan Kuta Selatan, agar tidak merayakan akhir tahun dengan pesta kembang api dan khususnya bagi warga.

Selain itu, Polresta Denpasar bekerja sama dengan Satpol PP Kota Denpasar untuk melakukan penindakan ke depan.

Persoalan penindakan terhadap warga atau tempat usaha dan tempat wisata yang mengadakan pertunjukan kembang api akan dilihat dari tingkat kesalahannya.

Kemudian, terkait tempat hiburan atau tempat wisata dan lain-lain yang meminta izin menggelar pesta kembang api, harus segera dibatalkan.

Yang jelas kami Polresta Denpasar akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban ini. Nanti kita lihat apa tindakannya dan apa kesalahannya. Kalau izin sudah keluar, segera batalkan, jelasnya.

Lebih lanjut, terkait banyaknya tempat usaha dan tempat wisata yang meminta izin menggelar pesta kembang api, pihak belum bisa melakukan pendataan.

Soal perizinan, kami belum dapat datanya, karena datanya dari Intel. Sudah ada surat edaran mengacu (perintah) dari Irjen Pol. Tapi yang jelas imbauan Irjen Pol tidak bisa ditawar, ujarnya.

(kdf/sfr)