Jakarta, Pahami.id —
Polisi membeberkan kronologi para anggotanya BrimobBripda MS yang menghajar AT (14 tahun) siswa MTS Negeri Maluku Tenggara hingga tewas.
Dalam jumpa pers yang berlangsung di Mapolres Tual Kota, Sabtu (21/2), polisi menyatakan, kejadian tersebut bermula saat Bripda MS menjadi anggota regu patroli satuan Kompi Batalyon C Brimob yang melaksanakan tugas patroli pada pukul 22.00 hingga 06.00 WIT Kamis pagi (19/2).
Saat itu, dua warga melaporkan adanya keributan yang berujung pada pemukulan di kawasan Upper Fiditan. Anggota Brimob bergegas menaiki kendaraan keamanan menuju lokasi.
Sesampainya di lokasi, sejumlah pemuda berkumpul mengendarai sepeda motor di Jalan Imam Mandala dan akhirnya dibubarkan polisi.
Usai membubarkan rombongan pembalap liar, sekitar sepuluh anggota Brimob bergerak meninggalkan lokasi. Sementara Bripda MS masih berdiri bersama beberapa anggota Brimob lainnya sambil memegang helm taktis.
Tak sampai sepuluh menit kemudian, datanglah dua orang pengendara sepeda motor yakni korban AT (14) dan saudaranya KT (15) yang berkendara dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Bripda MS yang melihat korban dan saudaranya memberi isyarat dengan beberapa kali mengayunkan helm ke udara. Namun karena sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi, sepeda motor saudara korban berhasil melewati Bripda MS.
Sedangkan sepeda motor korban AT berada pada posisi belakang. Kemudian bagian wajah korban membentur helm taktis yang diayunkan Bripda MS hingga pelipisnya terluka hingga terjatuh.
Setelah korban terjatuh, sepeda motor korban kembali menabrak sepeda motor saudaranya yang berada di posisi depan sehingga menyebabkan saudaranya terjatuh.
Korban AT kemudian dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun, namun nyawanya tidak tertolong. AT akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Tual Kota AKBP Whansi Des Asmoro mengatakan, Bripda MS ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Jumat malam (20/2). Bripda MS langsung dijebloskan ke Rutan Polsek Tual.
Asmoro mengatakan, sejumlah barang bukti mulai dari helm taktis, sepeda motor hingga perlengkapan helm juga diamankan.
“Helm taktis Bripda MS yang kami amankan, dua unit sepeda motor, kunci sepeda motor korban, serta perlengkapan lain yang ada di helm tersebut,” ujarnya dalam jumpa pers, Sabtu (21/2).
Saat ini, kata dia, pihaknya sedang berkoordinasi dengan tawaran propam Polda Maluku terkait hukuman Bripda MS. Pasalnya, Bripda MS diproses secara pidana atau menggunakan proses kode etik.
Whansi mengatakan, MS sebelumnya berstatus saksi alias terlapor, dan akhirnya ditingkatkan statusnya menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan maraton terhadap 14 orang saksi, baik dari keluarga korban maupun anggota Brimob yang berada di lokasi.
Bripda didakwa sesuai Pasal 35 JUNTO Pasal 14 Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman tujuh tahun penjara. Bripda MS juga dijerat Pasal 474 ayat 3 tindak pidana dengan ancaman lima tahun penjara.
(hari/hari)

