Jakarta, Pahami.id —
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut penembakan salah mengincar pria berinisial MAF (22) di Kabupaten Klapanunggal bogorJawa barat.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial AR (17), AZ (30), dan SI (18).
“Kami membangunkan satu orang, AR, lalu alhamdulillah sore menjelang sore saudara SI ditangkap di kediaman AZ,” kata Rio kepada wartawan, Selasa (6/8).
Dalam kejadian tersebut, AR berperan sebagai joki sepeda motor, SI sebagai eksekutor, dan AZ bertugas merakit senjata yang digunakan untuk menembak.
Rio menjelaskan, penembakan bermula saat tersangka SI melakukan tawuran dengan kelompok lain melalui media sosial.
“Saudara AR dan SI melakukan kesepakatan melalui media sosial Instagram untuk melakukan perlawanan dengan kelompok berjumlah 7 orang yang kami tangkap,” ujarnya.
Rio mengatakan, kedua tersangka merasa dirinya hebat dan punya kemampuan melawan tujuh orang tersebut. Keduanya juga sengaja membawa senjata api rakitan (senpi) saat terjadi perkelahian.
Namun pada perkelahian yang terjadi Minggu (4/8) dini hari, senjata rakitan yang dibawa SI benar-benar mengenai korban yang kebetulan lewat di lokasi.
Korban tidak berniat ikut tawuran. Korban yang lewat diduga salah satu dari 7 orang tersebut, kata Rio.
Rio juga mengungkapkan, pihaknya juga menyita sejumlah senjata dan amunisi dalam kasus tersebut. Rio mengatakan barang tersebut disita dari AZ.
“Kami melakukan penggeledahan terhadap AZ dan kami menyita 1 buah senapan laras panjang rakitan, 2 buah senapan laras pendek, satu buah pistol Makarov dan satu buah revolver, salah satu senjata bukti penembakan, 1 buah airsoft gun laras panjang, Makarov ketik. Jadi airsoft senjata api Larasnya diganti, mesinnya diubah menjadi senjata rakitan, ujarnya.
Selain itu, polisi juga menyita lima magasin laras panjang, enam magasin laras pendek, delapan rangka senapan laras pendek, dan empat tabung amunisi jenis revolver.
Belakangan, disita pula 148 butir peluru berbagai kaliber, enam butir peluru berbagai jenis, satu unit mesin gerinda untuk membubut, dan satu unit mesin bor.
Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP ayat 2 dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Seorang pria dilaporkan ditemukan tergeletak di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (4/8). Pria tersebut diduga menjadi korban penembakan yang dilakukan pelaku perkelahian.
(des/tsa)