Jakarta, Pahami.id —
POLISI menetapkan tersangka baru dalam kasus penembakan yang dilakukan anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) berinisial MSM (42) yang menyebabkan Salam (35) meninggal dunia.
Kasus ini awalnya ditangani Polda Lampung Tengah, namun kemudian diambil alih oleh Direktorat Polda Lampung. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, tersangka baru ini berinisial S dan diduga MSM.
Ada pula penetapan tersangka lain berinisial S, kata Umi dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/7).
Umi menjelaskan, S berperan menyembunyikan senjata api (senpi) milik MSM usai kejadian penembakan. Penyidik menemukan dua pucuk senjata api MSM di rumah S.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua pucuk senjata api milik tersangka MSM di rumah S yang berlokasi di Kampung Bumi Nabung Timur, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah, ”ujarnya.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat (UU) Nomor 12 Tahun 1951 karena terlibat dalam kepemilikan senjata api milik tersangka MSM. .
Umi mengatakan, penyidik masih melanjutkan penyidikan kasus ini, termasuk mendalami asal muasal senjata milik MSM.
“Kami masih mendalami bagaimana tersangka mendapatkan senjata tersebut,” kata Umi.
Saat ini sudah ada empat orang saksi yang diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Polda Lampung, imbuhnya.
Salam dikabarkan tewas setelah ditembak di bagian kepala oleh MSM. Peristiwa itu terjadi di acara pernikahan yang digelar pada Sabtu (6/7). Dalam upacara tersebut, MSM hadir sebagai tokoh masyarakat untuk memberikan tembakan selamat datang.
Namun senjata api yang digunakan MSM ditujukan kepada warga yang saat itu berada di lokasi. Peluru langsung mengenai kepala korban.
Kini, MSM telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(des/tsa)