Berita Polisi Tetapkan 4 Tersangka Joki UTBK USU, Diiming Dapat Rp10 Juta

by


Medan, Pahami.id

Polisi Sektor Medan Baru menyebut empat orang sebagai tersangka dalam kasus pemeriksaan berbasis komputer (UTBK) Untuk mengikuti ujian masuk di University of North Sumatra (USU) yang mewakili peserta asli.

“Dari tujuh yang ditangkap, empat dinobatkan sebagai tersangka setelah penyelidik lebih lanjut,” kata Kepala Polisi Medan Baru, Komisaris Hendrik Aritonang ditemani oleh Wakapolsek AKP Carles Bin Antoni, Kamis (1/5).


Compape Hendrik mengatakan empat tersangka, NF (26) dan SY (27) dari Sleman Yogyakarta, KRA (20) dari Jawa Timur, dan AHM (26) penduduk Jawa Tengah.

“Tersangka memiliki peran yang berbeda, untuk bertindak sebagai penguji dan foto palsu pada peserta UTBK.

Tiga tersangka lainnya mengikuti tes untuk menggantikan peserta asli, termasuk saya mengganti peserta atas nama Alaniz Hafidza Wardanta. Kemudian, KRA menggantikan Nayla Afrilia Fahlefi, dan Ahm menggantikan M Andriansyah Effendy.

“Tersangka terkesan, jika kelulusan yang berhasil diberikan dalam bentuk hadiah Rp 10 juta, tetapi jika tidak berlalu, itu akan dihargai oleh Rp5 juta,” katanya.

Dalam penyelidikan investigasi, tersangka NF mengakui bahwa ia pertama kali terlibat dalam kasus joki dan hanya memantau hotel. Tiga lainnya mengikuti ujian secara langsung.

“Untuk bukti yang dijamin dalam bentuk 3 ktps, 3 kacamata elektronik hitam, 3 lembar kartu masuk UTBK-SNBT pada tahun 2025, 1 sertifikat sekolah dari State 2 State High School, kata SMA.

(fnr/end)