Jakarta, Pahami.id –
Karyawan dari Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) dari Unit Investigasi Kejahatan Kepolisian menangkap seorang lelaki tua dengan IB, yang dugaan inisial 63 tahun, dugaan Kekerasan seksual terhadap wanita dengan kebutuhan khusus (47).
IB ditangkap di rumahnya pada hari Jumat (11/7), tak lama setelah petugas menerima laporan. IB segera ditangkap.
“Tersangka dijamin di rumahnya tak lama setelah petugas menerima laporan, pada saat ini tersangka ditangkap di markas polisi untuk menunggu proses hukum yang akan datang,” kata AKBP Condro Sasongko Kepala Polisi ditemani oleh AKP Andi Kurniady ES, Minggu (13/7).
Condro mengatakan dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada hari Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. IB dan para korban kehidupan tetangga.
IB memasuki ruang tidur. Dia menutup pintu dan segera meluncurkan aksinya.
“Namun, ketika dia melepaskan nafsu makannya, keponakan korban mengintip dari celah di belakang pintu ruangan. Mengetahui seseorang memata -matai, tersangka segera membuka pintu ruangan dan menendangnya ke perut saksi,” kata Condro.
Keponakan korban kemudian melarikan diri dan memberi tahu penduduk di stan. Menerima laporan itu, warga segera pergi ke rumah korban, mematahkan pintu ruangan dan melihat IB masih melakukan pelanggaran pidana.
“Oleh penduduk, pelaku dibawa ke RT Head House. Pada hari Senin, 30 Juni, kasus kejahatan amoral dilaporkan oleh keluarga ke markas polisi yang menyerang,” kata Condro.
Setelah menerima laporan, penyelidik unit PPA segera memeriksa beberapa saksi dan mendapatkan bukti. Setelah itu, penyelidik kemudian menangkap tersangka.
IB tunduk pada Pasal 6 Huruf C Hukum Nomor 12 tahun 2022 tentang tindakan kriminal kekerasan seksual dengan hukuman penjara 12 tahun.
“Semua laporan laporan kasus kekerasan seksual yang kami terima sepenuhnya disertifikasi oleh hukum,” kata Condro.
(ryn/wis)