Jakarta, Pahami.id —
Polisi menangkap penyanyi alias PYDAJK Kota Piche dalam kasus dugaan pemerkosaan atau persetubuhan dengan anak.
Piche ditangkap di kediamannya di Atambua, Kabupaten Belu, NTT, Sabtu (28/2) sekitar pukul 13.00 Wita.
“Pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 pukul 13.00 Wita, penyidik juga telah menangkap seorang tersangka berinisial PK di kediamannya,” kata Kapolres Belu, AKBP. I Gede Eka Putra Astawa dalam keterangan tertulisnya kepada Pahami.id.com, Sabtu (28/2).
Menurut dia, setelah penangkapan Piche Kota, penyidik tetap melanjutkan prosedur penangkapan.
Namun, kata Astawa, mengingat kondisi kesehatan tersangka Piche Kota yang mengeluh sakit, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Belu langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Piche Kota.
Pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang bekerja sama dengan klinik Polsek Belu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka dalam keadaan tidak sehat/sakit dan disarankan (tersangka PK) untuk istirahat, kata Astawa.
Kata dia, berdasarkan pemeriksaan pendahuluan, penyidik membawa tersangka Piche Kota ke RSUD Atambua untuk dilakukan observasi lebih lanjut.
Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota sebelumnya diberitakan terlibat kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswi SMA berinisial ACT (16).
Korban diduga dianiaya secara seksual oleh Piche Kota dan dua orang lainnya yakni Roni Mali dan RAS. Laporan tersebut diterima Polsek Belu pada Selasa (13/1) dengan nomor laporan polisi LP/B/12/I/2026/SPKT/Polis Belu/Polis NTT.
(eli/asa)

