Makassar, Pahami.id —
Seorang guru, MS (30) di Kabupaten Tombol tengah (Tombol) Sulawesi Tenggaradiduga menganiaya 24 siswa sekolah dasar (SD) dan kini ditahan polisi setelah dilaporkan orang tua korban.
“Iya MS ditangkap saat sedang berada di rumah orang tuanya di Baubau,” kata Kapolres Buteng, AKBP Wahyu Adi Waluyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/7).
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban pulang ke rumah dan mengadu ke orang tuanya. Kemudian, orang tua korban mencari kebenaran kejadian tersebut kepada orang tua siswa lainnya.
Berdasarkan informasi orang tua siswi lainnya, banyak anak yang menjadi korban penganiayaan MS. Orang tua korban yang protes kemudian mendatangi Polres Buteng untuk melaporkan kejadian penganiayaan yang menimpa anaknya, ujarnya.
Polisi menyelidiki kasus ini setelah mendapat laporan dari orang tua korban dan kemudian menangkap pelaku. Saat ini penyidik sudah menaikkan status perkara ini dari penyidikan ke penyidikan.
Sementara para korban diperiksa oleh orang tuanya masing-masing.
“Dari judul kasus, total 24 siswi menjadi korban kejahatan pencabulan MS,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kata Wahyu, pelaku terjerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto dengan Pasal 65 KUHP.
“Pelaku pidana terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Wahyu.
(MIR/vws)