Makassar, Pahami.id –
POLISI menangkap perangkat beradab negara (Asn) Su awal (51) setelah ditemukan membawa Metamfetamin Di kantor Bulukumba DPRD, Sulawesi Selatan.
“Ya, memang benar, ketika dijamin, para pejabat menemukan sachet yang berisi kristal bening yang diduga sebagai metamfetamin,” kata kepala hubungan masyarakat di kantor polisi Bulukumba, AKP Marala pada hari Rabu (11/6).
Penangkapan orang -orang Asn terjadi di sekitar kantor Bulukumba DPRD di Jalan Sultan Hasanuddin, distrik Ujung Berjung pada hari Senin (9/6) kemarin. Meskipun kasus ini masih diselidiki oleh polisi Bulukumba Satnarkoba.
“Saat ini, penyelidik akan melakukan tes laboratorium untuk mengkonfirmasi,” katanya.
Secara terpisah, Sekretaris DPRD -Jenderal Asnarti mengatakan Culla mengatakan SU adalah seorang aktif yang bertugas di sekretariat DPRD Bulukumba.
“Ya, memang benar bahwa SU adalah karyawan di sekretariat DPRD Bulukumba,” kata Asniarti.
Asniarti menjelaskan bahwa partainya telah sepenuhnya menyerahkan kepada polisi dan bahwa tidak ada intervensi dalam proses hukum yang mempengaruhi bawahannya.
“Kami telah menyerahkan kasus ini kepada polisi,” katanya.
(FRA/MIR/FRA)