Jakarta, Pahami.id —
Polres Magelang Kota menangkap dua mahasiswa Universitas Tidar (Untidar) dan seorang aktivis, serta mendakwa mereka diduga melanggar UU ITE.
Ketiganya didakwa melakukan penghasutan terkait gelombang demonstrasi Agustus lalu. Terhadap ketiga orang tersebut, Polres Magelang Kota melakukan penangkapan tingkat pertama selama 20 hari.
Menanggapi penangkapan dan penahanan tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) Untidar menuntut agar mereka dibebaskan dari segala tuntutan.
Ketiga orang yang ditangkap dan dijerat UU ITE tersebut merupakan mahasiswa Program Studi Peternakan angkatan 2021 Fakultas Pertanian Untidar Muhammad Azhar Fauzan (MA) dan mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi angkatan 2021 Fisipol Untidar Purnomo Yogi Antoro (PY). Sedangkan aktivis Ruang Juang, Enrille Championy Geniosa (EC) merupakan alumni Fisipol Untidar.
Ketiganya ditangkap pada Senin (15/12) di tiga tempat berbeda. Usai ditangkap, ketiganya diperiksa sejak malam hingga Selasa (16/12) dini hari. Mengutip dari Momen Tenggara, Dalam pemeriksaan tersebut mereka didampingi pengacara dari LBH Jogja.
Tiga pelaku kita tangkap pada Senin (15/12). Ketiganya ditangkap di tempat berbeda. Untuk saudara SPR kita tangkap di rumahnya, lalu saudara MA di kos, lalu untuk PY di jalan raya, di perempatan dekat SPBU di Magelang Utara, kata Kanit Reskrim Bareskrim Polres Magelang Iptu Iwana, Selasa, kepada wartawannya di Polres Magelang, Iwana. (16/12).
“Ketiga orang ini pada dasarnya kami tangkap berdasarkan gelar perkara yang kami lakukan di Polda Jateng, Kamis (11/12). Kemudian kami keluarkan penetapan tersangka terhadap ketiga orang tersebut, Jumat (12/12),” sambung Iwan.
Mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 161 KUHP.
“Ancaman pidana enam tahun. Termasuk UU ITE enam tahun, lalu 160 KUHP enam tahun, 161 KUHP empat tahun, selamanya. Itu untuk ancaman tindak pidana yang diduga dilakukan ketiga orang itu,” tegas Iwan.
“Mulai hari ini kami menahan ketiga orang tersebut selama 20 hari lagi. Alasan kami tentu untuk memudahkan proses penyidikan, kemudian ada kekhawatiran akan adanya pemusnahan barang bukti atau mengulangi tindak pidana atau melakukan tindak pidana lagi,” ujarnya lagi, Selasa lalu.
Iwan menjelaskan, dalam kasus ini sejumlah barang bukti yang disita polisi antara lain pakaian, telepon genggam, dan laptop.
Kemudian pakaian yang dikenakan saat kejadian pada 29 Agustus 2025 terjadi demonstrasi yang berakhir dengan keributan di Polres Kota Magelang, ujarnya.
Terkait telepon seluler dan laptop yang turut disita, Iwan mengatakan, itu merupakan alat dan perlengkapan yang digunakan terkait dugaan tindak pidana.
“Ya, itu dia perangkat“, adalah cara atau alat yang digunakan oleh yang bersangkutan sehubungan dengan dugaan tindak pidana yang kami duga terhadapnya,” ujarnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Magelang Iptu Iwan Kristiana membantah tuduhan terhadap mahasiswa dan aktivis tersebut ada kaitannya dengan dalang kerusuhan.
Terkait tudingan penggeledahan, mengingat masa aksi unjuk rasa pada Agustus hingga proses penangkapan pada Desember, kata Iwan, tidak ada istilah penggeledahan.
Jadi dari kami polisi tentu tidak punya istilah penggeledahan. Jadi penetapan seseorang sebagai tersangka adalah upaya penegakan hukum dan tentunya harus mempertanggungjawabkannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Jadi kita patuhi SOP dan prosedur yang digunakan, tegasnya.
Pernyataan LBH kepada BEM Untidar
Secara terpisah, kuasa hukum LBH Jogja, Royan Juliazka Candrajaya mengatakan, sejak Senin hingga Selasa dini hari, salah satu subjek pemeriksaan polisi terhadap ketiga individu tersebut adalah terkait poster seruan unifikasi.
“Materi penyidikannya terkait poster seruan aksi Agustus bersatu. Itu digali, siapa pembuatnya, siapa yang memasangnya. Polisi berusaha memastikan poster itu yang membuat masyarakat berkerumun dan membuat kekacauan,” kata Royan, Selasa.
“Selain itu, ada juga keterkaitan antar organisasi di Magelang. Keterkaitan organisasi kepemudaan dan masyarakat di Magelang sedang dijajaki, apa perannya di Magelang. Misalnya setiap hari mengadakan acara diskusi atau juga melakukan aksi. Nah, itu yang terungkap tadi malam,” sambung Royan mengutip dari Momen Tenggara.
Sementara itu, BEM KM Untidar menuntut rekannya dibebaskan dari segala tuntutan.
“Mereka ditangkap dengan tuduhan menjadi dalang kerusuhan Magelang 29 Agustus 2025 serta menyebarkan kebencian dan hasutan pada kerusuhan di Magelang,” kata Ketua BEM KM Untidar, Achmad Rizky Airlangga dalam keterangan tertulisnya, Selasa lalu.
“Enrille Championy Geniosa, Azhar Fauzan dan Yogi Antoro merupakan individu-individu yang aktif dalam kegiatan sosial, diskusi publik dan gerakan intelektual dan kemanusiaan. Mereka bukan penjahat, bukan penjahat, bukan ancaman bagi masyarakat dan bergerak damai dalam menyuarakan gagasan sosial dan politik,” lanjutnya.
(laki-laki/ugo)

