Berita Polisi Sita Handphone Audrey Davis Usut Kasus Penyebaran Video Syur

by


Jakarta, Pahami.id

Polisi menyita ponselnya Audrey Davisputra musisi David Bayu, terkait dugaan penyebaran kasus tersebut video yang menarik.

Penyitaan dilakukan penyidik ​​Subdit Siber Bareskrim Polda Metro Jaya saat memeriksa Audrey pada Selasa (13/8).

“Dalam pemeriksaan, penyidik ​​juga menyita telepon genggam milik saksi AD yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka AP,” kata Direktur Reserse Kriminal Polres Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.


Ade Safri mengatakan, ponsel Audrey selanjutnya akan dikirim ke laboratorium digital forensik untuk diuji.

Lebih lanjut Ade Safri menjelaskan, ujian susulan Audrey hari ini memakan waktu kurang lebih 2,5 jam mulai pukul 15.00 WIB hingga 17.30 WIB.

“Penyidik ​​menanyakan tujuh pertanyaan,” ujarnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video menarik yang menyeret Audrey Davis.

Tersangka terakhir berinisial AP yang merupakan mantan pacar Audrey. AP ditangkap penyidik ​​di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (9/8) malam.

Sebagai pelaku laki-laki dan merekam video yang mengandung pelanggaran kesusilaan dan atau pornografi pada tanggal 19 Desember 2022, kata Direktur Reserse Kriminal Polres Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8).

Ade Safri mengatakan, motif AP menyebarkan video porno tersebut melalui media sosial karena merasa sakit hati setelah dipotong oleh Audrey Davis.

Katanya, tersangka yang merasa sakit hati kemudian ingin mempermalukan Audrey Davis. Oleh karena itu, pelaku menawarkan video porno tersebut ke beberapa akun media sosial X.

“Tersangka menyebarkan video porno melalui media sosial Twitter/

Dalam kasus ini, AP dijerat Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1). juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(des/pt)