Berita Polisi Selidiki Kebakaran Rumah Hakim Sidang Korupsi Jalan di Sumut

by
Berita Polisi Selidiki Kebakaran Rumah Hakim Sidang Korupsi Jalan di Sumut


Medan, Pahami.id

Polrestabes Medan Saat ini sedang diselidiki penyebab kebakaran rumah milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kampung Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Peristiwa ini terjadi saat proses hukum terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumut sedang dilakukan di pengadilan. Kapolrestabes Medan, Pol Calvijn Simanjuntak mengatakan, sejumlah saksi telah diperiksa untuk mendalami peristiwa yang terjadi pada Selasa (4/11).


Tim Polrestabes Medan bersama Polda Sumut melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi terkait kebakaran tersebut, kata Calvijn, Rabu (5/11).

Selain pemeriksaan saksi, polisi juga telah melakukan olah TKP (CRI) bersama tim Inafis dan laboratorium forensik untuk mengetahui sumber api.

“Kami akan mencari sumber api dan menggabungkan hasil olah TKP dengan keterangan saksi termasuk pemilik rumah,” jelasnya.

Calvin menegaskan, penyelidikan menyeluruh dilakukan untuk mengetahui apakah kejadian tersebut murni kecelakaan atau ada unsur lain yang menyulut api.

“Kami akan melihat semua faktor secara keseluruhan, tidak hanya melalui penyelidikan ilmiah, namun juga dengan mengumpulkan informasi dari para pemimpin lingkungan hidup, masyarakat, dan tetangga setempat,” katanya.

Diketahui, rumah pribadi Hakim Khamozaro Waruwu terbakar pada Selasa (4/11) pukul 10.41 Wib. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong. Ruangan yang terbakar adalah kamar tidur, dapur, dan sebagian ruang tamu.

Khamozaro merupakan hakim ketua dalam persidangan Tipikor Proyek Jalan di Sumut dengan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), dan putranya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Mora), Direktur PT Rona Mora).

Kasus ini juga melibatkan mantan Kepala Dinas PU Sumut Topan Ginting yang diketahui dekat dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution. Kasus ini merupakan hasil operasi penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (OTT).

Dalam persidangan, Hakim Khamozaro Waruwu memerintahkan JPU KPK menghadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai saksi dalam persidangan.

Sebab terungkap adanya pergeseran anggaran dari beberapa instansi di Pemda Sumut untuk dinas PUPR Pemda Sumut yang dijadikan dasar anggaran pembangunan jalan.

(FNR/RDS)