Jakarta, Pahami.id —
Polda Metro Jaya mengaku tengah mengusut dugaan penyebaran data pribadi masyarakat ke publik tanpa izin (doxing) hingga ancaman kekerasan yang diterima pengamat sepak bola Tommy Welly atau Teman handuk.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan dilakukan menyusul laporan LP/B/397/1/2025/SPKT/Polda Metro Jaya yang dilakukan Bung Towel.
Pelapor TW (53), pelaku sedang diperiksa, ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (19/1).
Ade Ary menjelaskan dalam pemberitaan tersebut, Bung Towel mengaku menerima doxing dari akun media sosial tak dikenal. Akun tersebut menyebarkan data pribadi dan mengancamnya.
Ada ancaman korban disiram air keras, diculik anak-anak, diarahkan ke korban oleh beberapa akun Instagram yang diyakini milik pelaku, ujarnya.
Dalam laporannya, kata dia, Towel menilai telah terjadi pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 A dan atau Pasal 65 jo Pasal 67 UU. Nomor 27 Tahun 2022.
Postingan tersebut membuat korban merasa tidak nyaman. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan diancam, tutupnya.
Bung Towel mengaku sudah menyerahkan sepenuhnya kejadian perundungan tersebut kepada polisi. Ia merasa terusik setelah keluarganya menjadi korban perundungan dan pengancaman.
“Saya melaporkan tindakan menyebarkan data pribadi dan pencemaran nama baik. Saya menerima WA yang tidak dikenal, penyerangan juga terjadi di media sosial saya,” kata Towel.
“Saya melakukan ini karena serangan itu berdampak pada putra dan putri saya. Jadi mereka juga kena dox, data pribadinya dibagikan,” imbuhnya.
Towel mengakui serangan tidak hanya terjadi di media sosial. Berbagai paket ia terima ke rumahnya meski ia tidak memesan barangnya.
Banyak paket datang ke rumah saya yang tidak pernah saya pesan. Saya harap pesanan tidak diterima karena kurir kasihan harus mengirimkannya, ”ujarnya.
(tfq/wis)