Berita Polisi Segera Periksa Roy Suryo Terkait Laporan Eggi Sudjana

by
Berita Polisi Segera Periksa Roy Suryo Terkait Laporan Eggi Sudjana


Jakarta, Pahami.id

Polisi akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo perihal laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang disampaikan Eggi Sudjana.

Selain Roy, Eggi juga diketahui melaporkan pengacara Roy, Ahmad Khozinudin. Belakangan, Khozinudin juga dilaporkan Damai Hari Lubis terkait kasus serupa.

Dalam waktu dekat kami akan memanggil kedua pihak yang dilaporkan. Diperkirakan minggu ini atau minggu depan bisa dijadwalkan, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (29/1).


Merujuk pada laporan tersebut, Budi mengatakan Roy dan Khozinudin dilaporkan dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan/atau Pasal 27A. persimpangan Pasal 45 ayat (4) dan (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Masih berdasarkan pemberitaan, Roy dan Khozinudin dikabarkan menindaklanjuti pernyataan mereka yang menuduh Eggi dan Damai sebagai pengkhianat.

Hal itu disampaikan dalam uraian yang menyebutkan bahwa pelapor mendengar, membaca dan melihat keterangan penghianat, yang bersangkutan diduga sebagai penghianat dan tuyul-tuyul, kata Budi.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Roy Suryo dan pengacaranya, Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik, kata Budi saat dihubungi wartawan, Senin (26/1).

Budi mengatakan, laporan Eggi dan Damai diterima Polda Metro Jaya dalam dua laporan polisi (LP) berbeda.

Dalam LP yang dibuat Eggi, ia mengabarkan Roy Suryo dan Khozinudin. Sedangkan di LP yang dikirimkan Damai, ia melaporkan Roy Suryo.

“Pelapor merasa nama baiknya tercoreng dengan pernyataan-pernyataan yang diberitakan di media,” ujarnya.

(Des/Senin)