Jakarta, Pahami.id –
Polisi memeriksa beberapa saksi termasuk seseorang Bocor Untuk menyelidiki laporan BMKG tentang organisasi massa Grib Jaya Atas tuduhan pendudukan tanah unilateral di negara itu di Bitung, Tangang Selatan.
“Sejauh ini ada beberapa saksi yang telah diambil di tingkat penjelasan di tingkat investigasi. Di antara yang lain adalah jurnalis, ada 3 saksi, dan kemudian dari lembaga yang terkait dengan jurang di lokasi,” kata kepala hubungan masyarakat Jakarta, Kepolisian Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary mengatakan penyelidik juga akan meminta informasi dari saksi lain, baik jurnalis maupun yang dilaporkan.
“Lalu, dari wartawan, apakah saksi, yang perlu diperdalam, diundang untuk menjelaskan. Demikian pula, pihak yang dilaporkan akan diundang untuk diminta informasi di tingkat penjelasan,” katanya.
Sebelumnya, BMKG melaporkan organisasi massal Grib Jaya kepada pihak berwenang yang terkait dengan pendudukan lahan unilateral.
Laporan itu menjelaskan bahwa BMKG adalah pemilik tanah dan sebuah bangunan yang meliputi area seluas 127.780 meter persegi di daerah Pondok Betung, Tangang Selatan.
“Dengan hak yang dimilikinya, kemudian sekitar Januari 2024, korban diberitahu oleh penjaga yang dilaporkan telah memasang tanda itu.
“Dan di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, partai itu dilaporkan merusak pagar bersama dan mendominasi kejahatan, mendominasi tanah, hingga saat ini sapu tangan dipasang bahwa tanah itu milik pewaris,” tambahnya.
Secara total ada enam yang dilaporkan dalam kasus ini, yaitu J, H, AF, K, B, dan NY. Dari enam, AF, K dan saya dicurigai sebagai anggota Grib Jaya.
“Berdasarkan informasi dari tim investigasi yang kami dapatkan untuk mereka yang dilaporkan oleh Av, K, B, dan saya, diduga itu adalah anggota organisasi massa, dari organisasi massa dengan inisiatif GJ,” katanya.
BMKG juga mengirim panggilan dua kali. Namun, BMKG telah menilai bahwa tidak ada kepercayaan yang baik dari partai yang dilaporkan.
Langkah -langkah diambil dengan mengajukan laporan polisi melalui surat ET/PL.04.00/001/kb/v/2025 yang berisi permintaan bantuan keamanan untuk aset tanah BMKG yang mencakup area seluas 127.780 meter persegi di desa Betung, Kota Tangang Selatan, Banten.
Dalam proses memperdalam laporan pada 26 Maret, para penyelidik memeriksa tempat kejadian dan melakukan kegiatan penandaan ‘dibaca dalam proses investigasi’ sebagai bentuk status quo di lapangan.
“Jadi, awalnya ada penandaan dari partai yang dilaporkan, menjelaskan bahwa ‘tanah itu berada di bawah pengawasan tim advokasi muda dari tim advokasi GJ DPP’.
Cnnindonesia.com Belum menerima pernyataan formal dari Grib Jaya pada kasus yang dilaporkan oleh BMKG.
(Dis/anak -anak)