Jakarta, Pahami.id –
POLISI Telah mempelajari tiga saksi dalam dugaan kematian jurnalis media Wijaya Situr (SW) di sebuah kamar hotel di Jakarta Barat.
“Kami memeriksa tiga saksi kemarin,” kata polisi Metro Jakarta West Akbp Arfan Zulkan Sipayung ketika dikonfirmasi pada hari Minggu (6/4).
Arfan menjelaskan hasil otopsi sementara tidak ditemukan memar karena benda tumpul atau sesuatu.
Dia mengatakan hasilnya menunjukkan bahwa memar di tubuh korban adalah memar normal pada tubuh.
Dia mengatakan kasus ini saat ini dioperasikan oleh Polisi Metropolitan Jakarta. Dia mengatakan pengacara korban membuat laporan kepada polisi metropolitan Jakarta.
“Sebagai hasil dari otopsi sementara, ini bersifat sementara, itu memar di tubuh korban adalah memar umum dari mayat, tidak ditemukan karena benda tumpul atau sesuatu,” katanya.
SW, yang bekerja sebagai jurnalis, ditemukan tewas di D’Aragon Kebon Hotel West Jakarta pada Jumat (4/4) malam.
Arfan tidak dapat mengkonfirmasi bahwa SW terbunuh.
“Memar dalam tubuh, di dalam tubuh, tidak ada wajah, itu (bukan) bukti penganiayaan, sementara ya.
Pengacara SW Rogate Oktakerus Halawa curiga bahwa kliennya terbunuh karena dia diduga menjadi korban pembunuhan.
Dia menyatakan bahwa ada penyimpangan kematian kliennya. Berdasarkan gambar, kondisi korban berdarah dari hidung dan mulut.
Rogate juga melaporkan kepada polisi Metro Jata. Laporan ini terdaftar dengan LP/B/2261/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA Nomor Laporan Kepolisian.
“Kami telah mengajukan laporan kepada polisi metropolitan Jakarta, tentang kejahatan pembunuhan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 338 KUHP,” kata Rogate ketika dihubungi dari Palu pada hari Sabtu (5/5) yang dikutip dari Di antara.
(NFL/SFR)