Jakarta, Pahami.id –
POLISI akan meminta informasi dari partai Masjid Istiqlal Terkait dengan kasus sirkulasi uang palsu Itu mempengaruhi mantan seniman drama kolosal, Sekar Arum Widara (41).
Langkah itu diambil karena Sekar mengklaim memiliki uang palsu Rp10 juta untuk amal di Masjid Istiqlal.
“Ya, jelas bahwa kami akan meminta informasi, apakah benar bahwa sesuatu di kotak amal dicurigai melakukan uang palsu,” kata Kepala Polisi Hubungan Masyarakat Metro Jakarta Selatan Nurma Goddess kepada wartawan pada hari Rabu (4/16).
Dalam hal ini, kata Nurma, para penyelidik juga meminta informasi dari DA yang diakui oleh suami suaminya. Namun, Nurma tidak mengungkapkan informasi bahwa penyelidik dari DA.
Nurma mengatakan bahwa dalam ujian Sekar juga mengklaim bahwa uang palsu itu adalah hadiah dari temannya. Nurma mengatakan para penyelidik masih menyelidiki pengakuan Sekar.
“Jika dari pengakuannya, dia diberikan oleh temannya secara gratis, kami menjelajahi, kami masih mengejar instruksi SAW,” katanya.
Sebelumnya, Sekar Arum Widara (41) ditangkap setelah tiga kali mencoba membeli -menggunakan uang palsu di Kemang Area Mall, Jakarta Selatan.
Kanit Ranmor Satreskrim South Jakarta Metro Police IPtu Teddy Rohendi menjelaskan upaya untuk membeli -uang palsu dihasilkan oleh tersangka pada hari Rabu (2/4) malam.
Awalnya dia pergi ke hypemart di pusat pembelian -dibayar dan membayar uang palsu. Tindakan pertamanya melarikan diri dan kasir tidak diketahui.
Kemudian, Sekar kembali ke Hypemart di lokasi yang sama untuk dibelanjakan lagi dengan uang palsu pada hari yang sama. Namun, kali ini transaksi dilakukan dengan kasir yang berbeda.
“Saat melakukan pembayaran, lihat kasir toko dengan mesin pelacak uang UV Ray, dan uang itu diketahui salah dan transaksi dibatalkan,” kata Teddy dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Minggu (4/13).
Setelah itu, Sekar masih mencoba membeli -uang palsu di toko lain. Pada waktu itu Sekar telah memberikan 11 keping RP100 ribu tagihan palsu kepada petugas untuk pembayaran.
Dalam hal ini, polisi memperoleh 2.350 potong bukti palsu dari uang palsu, 1 unit iPhone 11, dan 1 unit Xiaomi Redmi.
Dalam tindakannya, Sekar didakwa berdasarkan Pasal 26 paragraf 2 dan 3 Jo 36 paragraf 2 dan 3 dari nomor 7 2011 tentang mata uang dan/atau pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.
(FRA/DIS/FRA)