Surabaya, Pahami.id –
Dewan Ulema Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jawa Timur) bekerja pada fatwa yang tidak valid untuk suara horeg. MUI juga membahas dengan pengusaha Suara Horeg Sampai dokter THT, sebelum membahas lebih lanjut di Forum Bahtsul Masail.
“Khususnya MUI masih berbicara dengan pemilik suara di Horeg, korban ahli Horeg Sound dan THT,” kata Ketua Java Mui East Mui Fatwa, Kh Ma’ruf Khozin, Kamis (10/7).
Selain itu, dengan pengusaha dan dokter, kata Ma’ruf, MUI Jawa Timur juga dikoordinasikan dengan pemerintah daerah Java Timur tentang peraturan dan peraturannya. “Sebelumnya ada polisi, pemerintah daerah, Bakesbangpol, dan lainnya,” katanya.
Pemerintah Daerah Java Timur sedang mempersiapkan aturan untuk sehat di Horeg baru -yang dipanen secara hemat di masyarakat.
Wakil Gubernur Java Timur Emil Elesianto Dardak memastikan bahwa aturan tersebut akan mengatur kegiatan Horeg yang sehat. Diskusi sedang berlangsung di seluruh sektor ini.
“Ini sedang direkrut, tidak tenang, direkrut, kami menunggu semua orang yang terlibat,” kata Emil Rabu (9/7).
Emil mengatakan bahwa fenomena suara Horeg tidak dapat diabaikan karena dapat menyebabkan konflik sosial. Karena itu, harus ada jalan tengah untuk melindungi semua orang. “Ini karena masyarakat jelas tidak diam,” katanya.
Sound Horeg adalah sistem audio atau sistem suara dengan angka yang sulit menyebabkan getaran.
Perangkat pemutar musik disertai oleh speaker yang dipasang biasanya muncul di festival publik, pawai penduduk dan beberapa acara lainnya
Banyak orang di beberapa daerah Jawa Timur menyukai suara Horeg. Namun, tidak ada yang merasa terganggu oleh suara dan gangguan yang disebabkan.
Beryuk Ponpes Guardian, KH Muibbul Aman Aly mengeluarkan fatwa ilegal untuk suara horeg. Keputusan ini dibuat di Forum Muharram (FSM) Bahtsul Masail.
Fatwa tidak hanya disebabkan oleh kebisingan, tetapi juga mempertimbangkan konteks dan efek praktik sosial.
(FRD/WIW)