Berita Polisi Cek 3 Rekaman CCTV Hotel Kemang Usut Pembubaran Diskusi FTA

by


Jakarta, Pahami.id

POLISI membongkar tiga unit CCTV DVR (Digital Video Recorder) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, untuk menyelidiki aksi pembubaran diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA).

Ketiga CCTV DVR yang disita polisi antara lain DVR 1 (CCTV basement, lobi depan, bagian luar hotel, lobi resepsionis), DVR 2 (ruang pertemuan dan restoran), dan DVR 3 (area koridor kamar).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari CCTV DVR, penyidik ​​bisa melihat gambaran lengkap kejadian tersebut.


“Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh tim penyidik, disitulah tergambar kejadian tersebut. Kemudian penyidik ​​berhasil mengetahui terduga pelaku. Pelaku kini dikejar dan diburu oleh tim penyidik ​​Subdit Jatanras dan Subdirektorat Jatanras. -Direktorat Resmob Polda Metro Jaya,” kata Ade Ary dalam keterangannya. kepada wartawan, Selasa (1/10).


Ade menjelaskan, DVR juga melihat salah satu tersangka berinisial FEK melepas paksa spanduk acara diskusi tersebut. Spanduk tersebut sempat dibawa pulang, namun kini disita polisi.

“Hasil analisa sementara DVR, tersangka FEK mengambil satu spanduk, ada dua spanduk. Kedua spanduk dan spanduk tersebut dibawa ke rumah tersangka FEK di kawasan Tanah Abang dan akhirnya disita tim penyidik. , “katanya.

Saat ini penyidik ​​Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami pembubaran tersebut. Ade menegaskan, pengusutan kasus tersebut akan dilakukan secara transparan, bertanggung jawab, profesional, dan proporsional.

Nanti akan kami update lagi, ujarnya.

FTA menggelar diskusi di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9). Diskusi tiba-tiba disela oleh sekelompok orang dan menimbulkan kekacauan.

Diskusi yang dihadiri beberapa tokoh mulai Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Din Syamsudin, dan beberapa tokoh lainnya, mendadak dihadiri masyarakat. Sekelompok masyarakat pun hadir di lokasi dan memberikan sambutan di depan hotel sebelum acara dimulai.

Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang terkait kasus pembubaran pembicaraan FTA. Dua di antaranya menjadi tersangka dan didakwa melakukan penyerangan dan perusakan.

Mereka didakwa melakukan aksi vandalisme dan penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Divisi Propam Polda Metro Jaya juga menginterogasi 11 polisi untuk mendalami SOP pengamanan. Salah satu orang yang diperiksa diketahui bernama Kapolsek Mampang Kompol Edy Purwanto.

(des/tsa)