Berita Polisi Buru Kepala Paspampres Korsel usai Halangi Penangkapan Presiden

by


Jakarta, Pahami.id

POLISI Korea Selatan siap menangkap Plt Kepala Pasukan Keamanan Presiden (Paspampres) pada Rabu (15/1) karena menghalangi upaya penyidik ​​menangkap presiden terguling tersebut. Yoon Suk Yeol.

Polisi mengeluarkan surat perintah untuk menangkap Wakil Kepala Staf Kim Seong Hoon karena dicurigai menghalangi tugas publik, kantor berita mengutip pernyataannya. Yonhap.


Kim menghadapi dakwaan memimpin upaya mencegah penyelidik melaksanakan surat perintah penangkapan Yoon pada 3 Januari.

Saat itu, CIO gagal menangkap Yoon. Tim juga harus menghadapi ribuan pendukung dan ratusan personel Paspampres.

Meski sudah didakwa, Yoon tetap mendapat perlindungan dan perlindungan dari Paspampres karena masih menjabat presiden tanpa kekuasaan apa pun.

CIO kemudian meminta penjabat presiden untuk menginstruksikan Paspampres agar kooperatif terkait penangkapan Yoon.

Hari ini juga, penyelidik berhasil menangkap dan membawa Yoon ke pusat CIO di Gwacheon.

CIO memiliki waktu 48 jam untuk menginterogasi Yoon sebelum mengeluarkan surat perintah penangkapan resmi.

Yoon dituduh melakukan pemberontakan dan pelecehan setelah deklarasi darurat militer pada 3 Desember.

Saat ini, Yoon juga sedang menghadapi persidangan atas legalitas pemecatannya dari parlemen.

(rds/rds)