Berita Polisi Buru Bandar Narkoba di Kasus Eks Kapolres Bima AKBP Didik

by
Berita Polisi Buru Bandar Narkoba di Kasus Eks Kapolres Bima AKBP Didik


Jakarta, Pahami.id

Polisi mengaku telah mendapatkan identitas pedagang dalam kasus perdagangan orang tersebut narkoba yang menyeret Kapolres Kota Bima AKBP Didik Putra Kuncoro. Didik dicopot dari jabatannya dan kini berstatus tersangka.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, pengedar kasus tersebut berinisial E. Ia memastikan yang terlibat saat ini masih dalam proses pencarian.

Identitas pengedarnya berinisial E, saat ini sudah ada profil lengkapnya. Saat ini dalam proses pengejaran dan penangkapan, kata Johnny dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Minggu (15/2) sore.


Dijelaskannya, sindikat pengedar dalam kasus ini berperan sebagai penyuplai narkoba kepada AKP Malaungi selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Johnny, pihaknya masih mendalami keterlibatan dan peran AKBP Didik dan AKP Malaungi dalam kasus tersebut.

Dan perkara ini sedang didalami teman-teman Ditresnarkoba Polda NTB bersama teman-teman Direktorat 4 Bareskrim Polri, ujarnya.

AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi sorotan setelah Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi terlibat kasus narkoba dan ditetapkan sebagai tersangka.

AKBP Didik diduga terlibat kasus tersebut dengan menerima uang Rp 1 miliar dari pengedar narkoba bernama Koko Erwin.

Dalam pemeriksaan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai sumber Malaungi AKP yang menguasai 488 gram sabu.

Didik diduga melanggar Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

(melalui/biaya)