Berita Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam Penjara Seumur Hidup

by
Berita Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam Penjara Seumur Hidup


Jakarta, Pahami.id

Mantan Kapolri Bima AKBP Bandar Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan trafficking narkoba terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Didik diduga melanggar Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori VI paling banyak Rp 2 miliar dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori IV paling banyak Rp 200 juta, kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir di ruang kerjanya, Ahad/5, Minggu.


Meski berstatus tersangka, Didik belum ditahan. Saat ini ia masih menjalani penempatan khusus (Patsus) sambil menunggu sidang kode etik yang digelar pada Kamis, 19 Februari 2026.

“Saat ini AKBP DPK belum ditahan oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri karena pihak-pihak yang terlibat masih menjalani proses penempatan khusus oleh Divpropam Polri terkait proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Keterlibatan Didik dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba terungkap melalui keterangan AKP Malaungi selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Rabu, 11 Februari 2026, Biro Divpropam Ibu Kota Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polri, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi Didik di kawasan Tangerang.

Dari upaya paksa tersebut ditemukan barang bukti berupa 7 klip plastik sabu dengan berat total 16,3 gram. Kemudian 50 jenis narkotika jenis ekstasi. Kemudian 19 Pil Alprazolam dan 2 Pil Happy Five.

“Kami pastikan tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada anggota Polri atau keluarga masing-masing. Sekali lagi pimpinan Polri menegaskan dan menjamin tidak akan ada impunitas bagi anggota Polri yang terlibat jaringan narkotika,” tegas Isir.

Bahkan, kami menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat untuk menjaga harkat dan martabat institusi. Hal ini sejalan dengan instruksi pimpinan Polri untuk melakukan pembersihan internal secara konsisten dan berkesinambungan, tutupnya.

(ryn/dal)