Berita Polisi Bongkar Pencurian Data Perusahaan Kurir, Dipakai Penipuan COD

by
Berita Polisi Bongkar Pencurian Data Perusahaan Kurir, Dipakai Penipuan COD


Jakarta, Pahami.id

Direktorat Investigasi Cyber Polda Metro Jaya Mengungkap kasus akses ilegal ke data pribadi di salah satu perusahaan layanan ekspedisi.

Data pribadi yang dicuri kemudian digunakan oleh orang lain untuk penipuan dengan cara pengiriman barang dan pembayaran (Uang tunai selama pengiriman/Cod). Akses ilegal berlangsung dari Desember 2024 hingga Januari 2025.


Wakil Direktur Detektif Kepolisian Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan bahwa dalam kasus itu ada tiga orang yang disebut sebagai tersangka. Salah satunya masih besar.

“Ada tiga orang, yaitu T dan MFB Initial, sementara tersangka G masih status DPO [daftar pencarian orang]”Dia mengatakan selama konferensi pers di Jakarta pada hari Jumat (11/7).

“Kedua tersangka ditangkap pada hari Senin (5/5), ketika tersangka T ditangkap di Bandung, sementara MFB ditangkap di Cirebon,” katanya.

Kronologi kasus ini

Fian menjelaskan bahwa kasus ini dimulai sekitar Desember 2024-Januari 2025 ada sekitar 100 informasi keluhan dari pelanggan (Pelanggan) Untuk pembelian barang online dari aplikasi media sosial Tiktok.

“Pembelian Menggunakan Pengiriman Melalui Layanan Ekspedisi Ninja Xpress dengan Jenis Pembayaran ‘Uang tunai selama pengiriman“(COD) atau pembayaran setelah barang tiba,” katanya.

Perusahaan, Ninja Xpress Management, kemudian menjalankan audit untuk mengetahui jumlah paket yang diterima lebih cepat sebelum waktu yang ditentukan dalam jenis pembayaran COD.

Jenis pembayaran COD memiliki periode pengiriman 7 hari. Hasil audit ditemukan bahwa ada 294 pengiriman dengan pembayaran cod yang diselesaikan lebih cepat dari tujuh hari.

“Ini karena penyalahgunaan kekuatan pekerja ninja xpress di kantor Dengkong, Bandung, Jawa Barat,” kata Fian.

Dia menjelaskan bahwa Ninja Xpress menggunakan sistem OPV2 di mana penerimaan NJVT (Kode Rahasia) berisi informasi pengiriman untuk pembelian pelanggan dari e-commerce sudah tertutup.

Tetapi ada karyawan ninja yang tidak bertanggung jawab yang mengakses sistem OPV2 dan membuka data pelanggan yang dilindungi oleh istilah ‘Unkarking‘.

Data pelanggan adalah nama pelanggan, jumlah pesanan, jenis pesanan, alamat pengiriman, nomor ponsel pelanggan, dan biaya cod untuk pesanan.

“Data itu kemudian dijual kepada orang luar yang kemudian datang ke ‘pelanggan’ dengan paket palsu, dan menerima pembayaran cod, yang merupakan biaya pengiriman dan harga ‘pelanggan’ yang dibeli,” katanya.

Tersangka didakwa berdasarkan Pasal 46 Pasal 30 Hukum atau Pasal 48 bersama dengan Pasal 32 Hukum.

“Maksimal delapan tahun penjara dan denda maksimum RP2 miliar,” kata Fian.

(Antara/anak -anak)