Berita Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Rektor UP

by


Jakarta, Pahami.id

POLISI Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno.

Atas dasar itu, kuasa hukum korban, Amanda Manthovani menduga polisi tidak profesional dalam mengusut kasus tersebut. Apalagi kasus ini sudah berlarut-larut selama delapan bulan.

“Sampai saat ini sudah delapan bulan proses hukumnya tidak memberikan kejelasan dan terkesan tidak profesional,” kata Amanda kepada wartawan, Kamis (12/9).


Kata dia, bentuk sikap polisi yang tidak profesional dalam kasus ini adalah dalam menghadapi banyak kendala terkait waktu pemeriksaan saksi. Kemudian, pemeriksaan ahli dan penyesuaian waktu pemeriksaan memakan waktu yang sangat lama, serta penyidik ​​tidak proaktif.

Tak hanya itu, polisi juga dinilai tidak proaktif menjalin komunikasi dengan korban. Menurut Amanda, pihak perlu bertanya terlebih dahulu, baru polisi akan menginformasikan perkembangan kasusnya.

Selain itu, Amanda menduga pergantian pengacara tergugat juga menjadi salah satu kendala dalam mengungkap kasus ini. Pasalnya, Amanda mengklaim pengacara yang mendampingi terlapor berasal dari kantor hukum mantan Kapolda Metro Jaya.

“Saya belum tahu penegakan hukum seperti apa yang akan hadir dalam kasus ini jika penyidik ​​dihadapkan pada kantor hukum yang merupakan mantan bosnya. Diduga ada hubungan kekuasaan dalam penanganan kasus tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Edie Toet Hendratno dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual. Laporan pertama disampaikan ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari lalu bersama korban RZ.

Kemudian laporan kedua disampaikan ke Satreskrim Polri pada 29 Januari bersama korban DF, namun laporan ini diserahkan ke Polda Metro Jaya.

Terbaru, polisi meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya unsur pidana dalam proses perkara tersebut.

Berkembangnya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang rektor di salah satu perguruan tinggi swasta membuat kasus tersebut dibawa ke penyidikan, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (14/6).


(Desember/Agustus)