Berita Polisi Bawa Satu Boks Besar Usai Geledah Kantor BP Batam

by


Tanjungpinang, Pahami.id

Peneliti Polsek Barelang menggeledah kantor BP Batam di Jalan Ibnu Sutowo Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepulauan Riau), Rabu (21/8).

Aparat melakukan penggeledahan selama lima jam mulai sekitar pukul 13.00-18.00 WIB.

Usai penggeledahan, saat hendak berangkat, beberapa petugas penyidik ​​membawa sebuah kotak besar yang diduga berisi berkas terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan hutan lindung oleh sebuah perusahaan di Batam.


Terkait kasus tersebut, Polres Barelang sudah melayangkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Batam, namun hingga saat ini suratnya belum dibalas.

“Pengolahannya sudah kami periksa di hutan lindung. Kami sudah bersurat ke Badan Pertanahan (BPN) Batam untuk memberikan dokumen yang kami maksud. Surat permohonan terus kami jelaskan sebanyak 3 kali, surat panggilan tidak dihiraukan, karena kami temukan ada kejanggalan dan pelanggaran,” kata Kapolres Barelang. kata Kompol Heribertus Ompusunggu kepada wartawan.

Usai melakukan penggeledahan, penyidik ​​Polres Barelang bergegas membawa sebuah kotak berukuran besar yang dimasukkan ke dalam bagasi mobil untuk dibawa ke kantor polisi.

“Kami jelaskan, dari penyidik ​​Reskrim Polres Barrelang, pada hari ini berdasarkan penjelasan Kapolri tadi siang, kami melakukan penggeledahan tentunya untuk mencari alat bukti yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Jadi hari ini upaya “Cukup untuk kepentingan penyidikan sudah berhasil kita dapatkan dan nanti kita sita di kantor,” kata Kasat Reskrim AKP Giadi Nugraha usai melakukan penggeledahan, Rabu sore.

Sementara itu, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait saat dikonfirmasi terpisah mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Barelang. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail kasus yang sedang didalami polisi.

“Masih dalam proses, kami menghormati proses yang sedang berjalan,” ujarnya singkat.

(arp/anak)