Berita Polisi Amankan Berbagai Senjata Usai Anggota DPRD Tembak Warga

by


Jakarta, Pahami.id

Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah menemukan banyak senjata berbagai jenis saat menggeledah rumah MSM anggota DPRD Lampung Tengah yang membunuh seorang warga. tembakan di kepala sampai dia meninggal.

Barang bukti yang disita adalah satu pucuk senjata api Zoraki MOD 914-T, satu buah magasin, empat buah selongsong peluru, satu buah senjata api laras panjang FNC Belgia, satu buah magasin dan satu buah tas senjata berwarna hijau.


Kemudian satu pucuk senjata api + magazine HS, satu pucuk senjata api jenis revolver Cobra, dua buah magasin, dua dus senjata api kosong, satu dus alat pembersih senjata api, satu buah surat Garuda Shooting Club, empat buah selongsong amunisi kaliber 5,56 mm, dan tiga buah selongsong amunisi kaliber 9 mm.

Barang tersebut diamankan dari rumah MSM di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih, Surabaya dan di Jalan Cempaka Margorejo Selatan Metro Kota Metro, serta rumah milik SW warga Bumi Nabung Timur.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit saat jumpa pers di Kota Metro, Minggu (7/7) mengatakan kepemilikan senjata tersebut merupakan tindakan ilegal.

Tidak ada keterlibatan aparat keamanan baik dari TNI maupun Polri, kata Andik, dilansir Antara.

Peristiwa penembakan terhadap warga terjadi pada Sabtu (6/7) sekitar pukul 10.00 WIB di pesta pernikahan adik ipar MSM.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan, MSM yang hadir dalam acara tersebut sebagai warga terkemuka dan bertugas melepaskan tembakan.

Namun senjata api yang digunakan MSM ditujukan kepada warga di lokasi.

Peluru yang ditembakkan rupanya mengenai warga yang sedang duduk di dekat parit di lokasi kejadian. Peluru langsung mengenai kepalanya, kata Umi.

Saat ini status MSM telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia akan dijerat Pasal 359 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Hukuman penjara 5 dan 20 tahun.

(biaya)