Jakarta, Pahami.id —
POLISI menyebutkan salah satu dari 22 orang yang ditangkap setelah berhubungan dengan tujuh remaja yang ditemukan tewas di dalam Kali Bekasi terkonfirmasi positif mengonsumsi tramadol.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hal itu diketahui berdasarkan hasil tes urine terhadap 22 orang tersebut.
“Semua sudah dilakukan tes urin dengan hasil urin satu orang positif mengandung zat obat daftar G. Daftar G termasuk tramadol,” kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (25/9).
Diketahui, dari 22 orang yang ditangkap, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.
“Terhadap ketiganya, penangkapan dilakukan berdasarkan Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” kata Ade Ary.
Sementara itu, kata Ade Ary, 19 orang lainnya dipulangkan oleh Polres Metro Kota Bekasi.
“Dia dideportasi,” katanya.
Sebelumnya, tujuh remaja laki-laki ditemukan tewas di Sungai Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (22/9) pagi.
Penemuan ketujuh korban bermula saat seorang warga sedang mencari seekor kucing di lokasi sekitar pukul 05.30 WIB dini hari.
Saat itu, saksi awalnya hanya menemukan lima jenazah. Namun setelah dilaporkan ke polisi dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, total ditemukan tujuh jenazah.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, korban diduga terjun ke sungai karena takut polisi berpatroli.
Menyusul kejadian tersebut, sembilan anggota Tim Patroli Pilot Presisi Polres Metro Bekasi diperiksa Divisi Propam Polda Metro Jaya.
(dis/anak)