Berita Polda Sumut Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi, 8 Tersangka Ditangkap

by
Berita Polda Sumut Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi, 8 Tersangka Ditangkap


Medan, Pahami.id

Subdit IV Direktorat Rantakt (DIT) Reskrim Polisi Distrik Sumatra Utara Membongkar Sindisi Perdagangan Bayi di Kota Medan dengan menangkap 8 tersangka.

Praktik ilegal telah dipraktikkan oleh tersangka selama beberapa tahun terakhir.

“Dari penyelidikan kami, ini (perdagangan masa kanak -kanak) telah ada sejak 2023.


Menurut Ricko, tersangka kecuali ibu bayi itu diorganisasi dalam aksi tersebut. Jaringan mereka selalu dipotong dari penjual ke pembeli. Kejahatan terakhir perdagangan (TPPO) dilakukan pada korban bayi laki -laki yang lahir oleh tersangka BDS alias TBD (24).

“Korban terakhir adalah anak laki -laki yang baru lahir selama 3 hari. Lebih disukai, antara penjual dan pembeli terpisah,” Ricko menjelaskan.

Dia menyebutkan praktik perdagangan bayi dan antara wilayah.

Setiap bayi yang telah dijual dari RP. 10-15 juta. Penjualan bayi dilakukan oleh tersangka yang sama, kecuali untuk orang tua korban.

“Delapan kali tersangka yang sama, pada saat ini, bayi itu masih disimpan di Rumah Sakit Bhayangkara.

Sebelumnya, Direktorat Subdit IV/Renacta (DIK) Investigasi Kejahatan Polisi Sumatra Utara menggerebek asrama di Jalan Geng Geng Juhar Road, Kampung Padang Moon, Distrik Medan Baru, Medan.

Rumah asrama dianggap sebagai tempat untuk praktik perdagangan yang baru lahir.

Polisi menangkap 8 tersangka, 7 di antaranya adalah wanita dan seorang pria secara terpisah dengan peran yang berbeda termasuk BDS alias TBD – ibu kandung bayi, meminta SRR untuk menjual bayinya.

Kemudian SRR, bibi bayi itu, menghubungi perantara. AD&SS adalah perantara yang menawarkan bayi kepada MS. Kemudian MS sebagai bidan, beli bayi dari iklan dan SS.

Kemudian PT & Jes membeli bayi dari MS dan ingin menjual ke MM. Sedangkan MM Alias ​​BL Pembeli Prospektif terakhir akan menjual kembali bayi.

Tersangka didakwa berdasarkan Pasal 83 Pasal 76F Law RI No. 35 tahun 2014 tentang Amandemen Hukum No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun.

(FNR/KID)