Berita Polda Setop Kasus Eggi Sudjana dan Damai Lubis, Roy Suryo Terus Lanjut

by
Berita Polda Setop Kasus Eggi Sudjana dan Damai Lubis, Roy Suryo Terus Lanjut


Jakarta, Pahami.id

Polres Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyidik ​​telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kedua tersangka terkait dugaan ijazah palsu.


Benar, penyidik ​​sudah mengeluarkan SP3 terhadap dua tersangka, kakak beradik ES dan DHL. Penyidikan dihentikan secara hukum berdasarkan restorative justice, kata Budi kepada wartawan, Kamis (15/1).

Kata Budi, penghentian penyidikan ini berdasarkan hasil kasus khusus pada 14 Januari lalu. Hal itu dilakukan atas permintaan pelapor dan tersangka.

Budi mengatakan, penyidik ​​juga mempertimbangkan untuk memenuhi syarat restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus Roy Suryo terus berlanjut

Selain Eggi dan Damai, dalam kasus ini Polda Metro Jaya juga menetapkan total delapan tersangka termasuk Roy Suryo. Budi menegaskan, proses hukum terhadap tersangka lainnya masih berjalan.

Budi menjelaskan, penyidik ​​telah mengirimkan berkas perkara tersangka lainnya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Januari lalu.

“Bagi tersangka yang kasusnya belum dihentikan, penyidikan akan terus dilakukan. Penyidik ​​masih memeriksa saksi, ahli dan melengkapi berkas perkara untuk kepastian hukum,” ujarnya.

Kasus terkait ijazah palsu terbagi dalam dua klaster. Klaster 1 terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025.

Mereka dijerat Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 UU ITE.

Polisi terus mengusut kasus Roy Suryo cs terkait ijazah Jokowi. (Pahami.id/Adhi Wicaksono)

Sedangkan klaster 2 terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka pun diperiksa sebagai tersangka pada Kamis 13 November 2025.

Untuk klaster 2, dakwaannya dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melayangkan surat permohonan restorative justice (RJ) ke penyidik ​​Polda Metro Jaya pada Rabu (14/1).

Eggi dan Damai mengirimkan permintaan RJ usai berkunjung ke rumah Jokowi di Solo. Eggi dan Damai tiba didampingi pengacaranya, Elida Netti.

Pertemuan Egi dan Damai dengan Jokowi baru-baru ini menuai kontroversi di masyarakat. Ada pula yang menilai keduanya bertemu Jokowi untuk menghindari hukuman pidana. Sementara ada pula yang berpendapat bahwa Eggi dan Damai menemui Jokowi untuk memberikan peringatan.

Jokowi enggan menjawab saat ditanya apakah Eggi dan Damai sudah meminta maaf dalam pertemuan tersebut.

“Kalau menurut saya ada atau tidak, bisa diperdebatkan,” ujarnya.

(blq/asr)