Berita RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas DPR, Bakal Terdiri atas 8 Bab

by
Berita RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas DPR, Bakal Terdiri atas 8 Bab


Jakarta, Pahami.id

DPR mulai membahasnya RUU penyitaan aset tahun ini.

Kamis (15/1), Komisi III DPR menggelar rapat dengan Badan Pakar DPR untuk membahas isi RUU perampasan aset.

Ketua Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono mengatakan, RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana akan terdiri dari 8 bab dan 62 item.


Bayu mengatakan, naskah akademik ini disusun dengan mengundang para pakar sebagai bentuk partisipasi masyarakat, mulai dari pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) hingga praktisi hukum mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).

Jelasnya, delapan bab dalam RUU Perampasan Aset adalah Bab 1 Ketentuan Umum, Bab 2 Ruang Lingkup, Bab 3 Pidana Harta Yang Dapat Disita, dan Bab 4 Hukum Acara Perampasan Aset.

Kemudian Bab 5 Pengelolaan Aset, Bab 6 Kerja Sama Internasional, Bab 7 Pembiayaan, dan Bab 8 Ketentuan Penutup.

Selain itu, RUU tersebut memuat 16 aturan dasar mengenai penyitaan aset, mulai dari ketentuan umum, asas, cara penyitaan aset, dan jenis tindak pidana.

Lalu ada jenis harta pidana yang dapat disita, syarat dan kriteria harta yang dapat disita, permohonan penyitaan harta, dan hukum tata cara penyitaan harta.

Lalu ada poin regulasi lainnya yaitu tentang lembaga pengelolaan aset, tata cara pengelolaan aset, akuntabilitas pengelolaan aset, perjanjian kerja sama dengan negara lain, dan perjanjian antara pemerintah dengan negara lain untuk memperoleh bagi hasil.

Berikutnya adalah sumber pendanaan, pengelolaan pertanggungjawaban anggaran, dan alokasi penutupan.

Mengapa RUU ini penting? Memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelakunya, terutama kejahatan yang bermotif ekonomi, sehingga dapat dipulihkan dan memutus rantai pidana, kata Bayu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Inti dari RUU penyitaan aset

Bayu mengatakan, intisari undang-undang tersebut adalah Pasal 3, tentang tata cara penyitaan harta kekayaan.

Menurutnya, penyitaan harta benda dapat dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, atau tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.

“Aset yang disita untuk tindak pidana yang bermotif ekonomi. Pada bagian penjelasan pasal ini, apa yang dimaksud dengan tindak pidana yang bermotif ekonomi,” ujarnya.

(antara/anak-anak)