Berita Polda Metro Yakin Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak Lagi

by


Jakarta, Pahami.id

Polda Metro Jaya dinyatakan siap menghadapi panggilan praperadilan yang diajukan oleh mantan ketua KPK Firli Bahuri di Pengadilan Distrik Jakarta Selatan (PN). Mereka juga percaya bahwa gugatan praperadilan FIRLI akan ditolak oleh hakim lagi.

“Pada dasarnya, tim investigasi melalui tim advokasi kepolisian Metro Jaya Bidkum sangat siap menghadapi klaim pra -trial,” Direktur Investigasi Kejahatan Polisi Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan kepada wartawan pada hari Minggu (3/16).


Ade Safri mengatakan bahwa gugatan praperadilan pertama yang diajukan oleh Firli ditolak oleh hakim. Karena itu, ia percaya penentuan status tersangka terhadap Firli adalah hukum.

“Saya sangat percaya diri dan percaya bahwa hakim akan sekali lagi menolak panggilan praperadilan yang diajukan oleh tersangka tersangka korupsi yang merupakan mantan ketua KPK, Firli Bahari, karena materi yang sama telah diuji pada audiensi pra -trial sebelumnya,” katanya.

Ade Safri menjelaskan bahwa dalam kasus ini para penyelidik telah melakukan beberapa penyelidikan untuk menemukan dan mengumpulkan bukti.

Dia juga menjamin bahwa investigasi operasi Aquo telah profesional, transparan dan bertanggung jawab. Selain itu, ia mengatakan penyelidikan juga bebas dari semua intervensi dan tekanan dari mana saja.

Ade Safri mengatakan bahwa penentuan FIRLI sebagai tersangka telah mengalami gelar dalam kasus pengawas internal, propam tawaran dan ITWASDA PMJ. Kemudian, ia juga melibatkan fungsi hukum kepolisian Metropolitan Jakarta, Bidkum PMJ.

“Di mana berdasarkan bukti yang cukup, berdasarkan setidaknya dua bukti yang valid, forum gelar setuju untuk menentukan FB sebagai tersangka dalam kasus quo,” kata Ade Safri.

“Bahkan dalam penanganan FB quo -Denters sebagai tersangka berdasarkan lebih dari dua bukti yang valid,” katanya.

Firi Bahuri sekali lagi mengajukan klaim praperadilan terhadap status perpanjangan tersangka kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limo.

Klaim Firli atas Pengadilan Distrik Jakarta Selatan (Pengadilan Distrik Jakarta Selatan) diadakan pada hari Rabu (12/3) kemarin dan terdaftar dengan nomor 42/pid.pra/2025/pnjkt.sel.

Disebutkan dari halaman Jakarta Sipp Selatan Jakarta, dua partai digugat oleh Firli, Kepala Polisi Umum Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Polisi Metro Jaya Karyoto.

Pengacara Firli Ian Iskandar mengatakan bahwa gugatan praperadilan dikeluarkan oleh partainya untuk mencari keadilan bagi pelanggannya. Alasannya adalah, katanya, kasus -kasus bahwa kerusakan Firli telah lama tidak pasti.

“Undang -undang praperadilan ini adalah bagian dari upaya Firli dalam memerangi keadilannya tentang status tersangka selama 1 tahun dan 4 bulan,” kata Ian dalam pesan teks pada hari Jumat (3/14).

Polisi Metropolitan Jakarta menyebut Firli sebagai tersangka dalam kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limo pada 22 November 2023.

Dia dicurigai melanggar Pasal 12 E dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 Undang -Undang Korupsi bersama dengan Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimum penjara seumur hidup.

(DIS/TSA)