Jakarta, Pahami.id –
Ditolak Polda Metro Jaya Selesaikan gugus tugas (gugus tugas) untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg di Jakarta dan daerah sekitarnya.
“Polda Metro Jaya telah mengurangi gugus tugas untuk penyalahgunaan bahan bakar dan gas bersubsidi (Tipidter Subdit Metro Jaya),” kata Kepala Hubungan Masyarakat Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/2).
Ade Ary menjelaskan bahwa gugus tugas akan mengambil beberapa langkah. Pertamaterkoordinasi dengan pertamina dan Shoxhokder Terkait dengan memastikan ketersediaan saham LPG bersubsidi di yurisdiksi polisi Jakarta.
“(Kedua) Melaksanakan pengawasan dan keamanan distribusi LPG bersubsidi sehingga akurat pada target dan tidak terganggu oleh distribusi,” kata Ade Ary.
Akhirnya, gugus tugas juga akan melakukan upaya penegakan hukum jika ada penyalahgunaan gas 3 kg.
“Melakukan penegakan hukum, profesional dan proporsional jika penyimpangan dan penyalahgunaan LPG bersubsidi di yurisdiksi polisi distrik Metro Jaya ditemukan,” katanya.
Wakil Menteri (WAMEN) Sumber Energi dan Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan bahwa pada 1 Februari LPG 3 pon pengecer gas diharuskan mendaftar untuk menjadi basis pertamina LPG 3 kg.
Pemerintah telah memberikan satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan bisnisnya sebagai basis penjual resmi 3 kg. Oleh karena itu, pada bulan Maret 2025, pemerintah bertujuan untuk menghapuskan 3 kg pengecer LPG.
Setelah kebijakan ini, lini penduduk yang ingin membeli 3 kg gas LPG terjadi di beberapa wilayah. Tidak hanya itu, penduduk di beberapa daerah juga mengeluh kesulitan menemukan gas melon.
(Dis/sfr)