Berita Polda Metro Tangkap 66 Tersangka Kasus Judi Online dalam 3 Bulan

by


Jakarta, Pahami.id

Direktorat Polda Metro Jaya menangkap 66 tersangka terkait kasus tersebut perjudian daring dalam tiga bulan terakhir.

Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, puluhan orang ditangkap berdasarkan 14 laporan polisi yang diterimanya.

“Kami berhasil mengungkap 66 pelaku yang berperan sebagai penyelenggara atau memfasilitasi kegiatan perjudian online,” kata Wira kepada wartawan, Rabu (31/7).


Rinciannya, peran belasan tersangka tersebut mulai dari pemilik website, administrator, layanan pelanggan, dan pengelola akun.

Dalam kasus ini, kata Wira, tersangka mengoperasikan sedikitnya 30 situs judi online. Diantaranya Pokkawin, King1111, 200bett, Royal Domino, Higgs Domino, Boss Domino, Joker King, pandekar388 dan lain-lain.

“Dari 30 website perjudian tersebut, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran, dengan tujuan agar website tersebut tidak dapat diakses kembali,” kata Wira.

Wira juga mengungkapkan, tersangka menyediakan berbagai jenis permainan yang bisa digunakan pemainnya. Diantaranya permainan slot, live casino, bakarat, domino, tembak ikan, blackjack, roulette, poker, taruhan olahraga dan lain-lain.

Selain itu, Wira juga mengungkapkan bahwa pemain yang ingin bermain di website ini diharuskan memiliki akun dan melakukan deposit menggunakan uang asli.

Caranya dengan mentransfer ke rekening, e-wallet, atau melalui pulsa yang disediakan penyelenggara di halaman website judi online.

Atas perbuatannya, 66 tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

(des/wi)