Berita Polda Metro Larang Sahur on The Road dan Main Petasan Selama Ramadan

by


Jakarta, Pahami.id

Polres Metro Jaya melarang orang makan sahur di jalan atau makan sahur di jalan (SOTR) untuk membakar petasan yang ada Ramadan. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu puasa.

“Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan puasa, seperti tawuran, makan sahur di jalan, balap liar, menyalakan petasan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi. , Senin (11/3).


Ade mengatakan, anggota Polda Metro Jaya dan barisan polisi bersiap mengamankan ibadah puasa masyarakat Jakarta dan sekitarnya. Polisi akan berpatroli dan menindak tegas jika terjadi pelanggaran.

“Petugas kami ada di lapangan 24 jam dan siap melayani masyarakat. Masyarakat juga bisa menghubungi 110 (bebas pulsa) jika membutuhkan bantuan polisi,” ujarnya.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Ade berharap masyarakat dapat membantu memastikan situasi aman sepanjang Ramadhan.

Pemerintah menetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah atau dimulainya puasa pada 12 Maret 2024 berdasarkan pantauan hilal di ratusan titik seluruh Indonesia.

Hal itu diputuskan melalui Konferensi Isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) bersama perwakilan organisasi massa keagamaan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Jakarta, Minggu (10/3).

Sementara itu, Muhammadiyah yang menganut paham benar tentang bentuk bulan sabit, lebih dulu menetapkan tanggal 1 Ramadhan 1445 H jatuh pada tanggal 11 Maret.

(des/tsa)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);