Jakarta, Pahami.id —
Direktorat Narkotika Polres Metro Jaya mengungkap jaringan internasional kasus peredaran narkoba jenis sabu Afganistan-Jakarta di Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (17/11). Polisi menyita 389 kg sabu dalam kasus ini.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba di lokasi yang dimaksud.
TKP ini ditemukan di Jalan Cengkareng, Jakarta Barat, sekitar 500 meter dari Kampung Ambon, kata Karyoto dalam konferensi pers, Rabu (20/11).
Berdasarkan informasi tersebut, polisi bergegas ke lokasi dan berhasil menangkap dua orang tersangka sebagai kurir. Keduanya berinisial MS (30) dan CR (34).
Saat itu, kedua tersangka terlihat mengendarai mobil Daihatsu Xenia. Kemudian, mereka berdua pindah ke mobil boks.
Polisi langsung bertindak cepat menangkap kedua tersangka. Setelah itu, polisi pun langsung menggeledah isi mobil boks yang ternyata berisi 315 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 389 kg.
“Semua 315 bungkus plastik sabu tersebut terdapat tulisan huruf arab dan stempel berwarna biru bertuliskan ‘Afghan Sabur’. Diduga barang bukti sabu tersebut berasal dari jaringan internasional Timur Tengah Afghanistan – Indonesia (Aceh-Jakarta),” kata Karyoto. .
Sementara itu, Direktur Komisioner Narkoba Donald Parlaungan Simanjuntak mengungkapkan, kedua pelaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial M.
“Karena dua orang yang kita tangkap ini seperti yang disampaikan Kapolda tadi, selain sebagai kurir, mereka adalah orang-orang yang benar-benar dipercaya oleh penjaga. Jadi keduanya bisa dikatakan tangan kanan para penjaga,” dia dikatakan.
Donald mengatakan, saat ini pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mengejar tokoh pengawas narkoba tersebut.
“Untuk penjaganya saja kita sudah punya identitasnya, tapi sejauh ini atas desakan dan instruksi Kapolda Metro Jaya, kami sudah membentuk tim khusus untuk mengejar penjaga, mengejar sejauh-jauhnya, kemana-mana. kami akan mengejar mereka,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidi Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. hukuman mati.
(des/rds)