Berita Polda Jatim Masih Bungkam soal Penyelidikan HGB Laut Sidoarjo

by


Surabaya, Pahami.id

Penyelidik Polisi Distrik Java Timur masih diam tentang penyelidikan dan inspeksi dua perusahaan yang memegang hak untuk membangun hak (HGB) mencakup area 656 hektar di Laut Sidoarjo.

Kedua perusahaan, PT Surya Inti Gems (PT SIP) dan PT SEMERU EXCOND (PT SC) dikatakan telah menjalani ujian di Direktorat Polisi Distrik Java Timur.

Namun, mengenai hasil pemeriksaan, penyelidik yang menangani kasus ini, Kasubdit Harda Bangtah AKBP Deky Hermansyah masih diam.


Cnnindonesia.com Telah mencoba menghubunginya melalui pesan teks dan panggilan telepon. Tetapi orang yang dimaksud menolak untuk merespons.

Sementara itu, Komisaris Kejahatan Polisi Jawa Timur Farman mengatakan partainya telah memeriksa sebuah perusahaan dengan HGB 656 hektar di Laut Sidoarjo.

“Apa yang ditanyai dengan jelas,” kata Kepala Polisi Regional Timur dari Komisaris Investigasi Petani ketika dikonfirmasi Cnnindonesia.comJumat (1/31).

Tetapi Farman tidak menjelaskan secara rinci kapan dan tentang apa materi ujian itu. Menurutnya, Kasubdit Harda Bangtah Akbp Deky Hermansyah adalah orang yang akan memberikan informasi.

“Silakan langsung ke kepala sub -directorate harda akbp dyky,” katanya.

656 hektar bangunan (HGB) 656 hektar di perairan Sidoarjo mengejutkan publik. Kantor regional Java ATR/BPN Timur mengatakan bahwa pemilik HGB adalah Pt Surya Inti Gems (PT SIP) dan PT SEMERU LEBIH BURUK (PT SC).

PT SIP memiliki dua bidang dengan 285,16 hektar dan 219,31 hektar, sedangkan PT SC memiliki 152,36 hektar. HGB dirilis pada tahun 1996 dengan periode validitas 30 tahun, dan akan berakhir pada tahun 2026.

Keberadaan HGB di perairan ini menimbulkan kekhawatiran tentang dampak lingkungan dan sosial, terutama untuk komunitas pesisir di Kampung Segoro Tambak, Distrik Sedati, Sidoarjo.

Di sisi lain, Polisi Investigasi Kriminal terus menyelidiki kasus-kasus yang dikatakan memalsukan dokumen SHGB-SHM di daerah pagar Laut Tangang sejak 10 Januari 2025.

Investigasi kasus ini disebut Perintah Langsung Kepala Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dalam hal ini, Bareskrim menemukan tindakan kriminal yang dikatakan dalam bentuk penyalahgunaan kekuasaan untuk menyembuhkan uang. Kasus ini baik untuk tahap investigasi.

(FRD/DAL)