Berita Polda Jateng Copot AKBP B Buntut Kematian Dosen Untag Semarang

by
Berita Polda Jateng Copot AKBP B Buntut Kematian Dosen Untag Semarang


Jakarta, Pahami.id

Polda Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan AKBP B dari jabatan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng.

AKBP B diduga melanggar Kode Etik Polri terkait meninggalnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang berinisial d (35) alias Levi.

Menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, pencopotan tersebut dilakukan pada Senin (24/11).


“Benar dia dicopot dari jabatannya. Alasan pertama pencopotannya adalah untuk menindaklanjuti ditemukannya dugaan pelanggaran berat Kode Etik.

Artanto mengatakan, saat ini posisi Kasubdit Dalmas, Ditsamapta, Polda Jateng masih kosong. Belum ada informasi mengenai pengganti Basuki.

“Untuk saat ini setahu saya kosong,” ujarnya.

Artanto mengungkapkan, Basuki sudah kurang lebih dua tahun tinggal bersama Levi di Dream Inn Kostel. Namun ia juga kerap pulang ke rumahnya di Kecamatan Temalang.

“(Basuki masih kembali ke rumahnya di Temalang?) Keduanya. (Artinya masih kembali ke istrinya dan tinggal di tempat korban?) Iya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Divisi Propam Polda Jateng telah melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan AKBP Basuki, Rabu (19/11). Kesimpulannya, AKBP Basuki diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri dan akan ditempatkan di penempatan khusus pada 19 November hingga 8 Desember 2025.

AKBP B diduga melakukan pelanggaran Kode Etik berupa tinggal bersama seorang perempuan berinisial DLV tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah, kata Kepala Propam Polda Jateng, Komandan Saiful Anwar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/11).

Wanita yang merupakan dosen salah satu universitas di Kota Semarang itu ditemukan tewas pada Senin, 17 November 2025 di kamar asrama kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, ujarnya.

Baca berita selengkapnya Di Sini.

(detik/ugo)